Minggu, 14 April 2013




ARTI SAHABAT "INGATLAH SAAT KITA BERSAMA"

berangkat dari niat mencari ilmu

bersaing dalam tes penjaringan

berjumpa di kota budaya "Surakarta"

bersama menjalani rutinitas kuliah

ibaratnya . . .

Sahabat tak seperti sabun mandi

tetapi sahabat adalah rumah baru

tempat dimana kita nyaman berbagi segala rasa

merajut mimpi dan sejuta asa bersama

"saat bersama adalah saat kita bahagia"

jika nanti kita berpisah . . . "ingatlah saat kita bersama"


 

HAK CIPTA (UU NOMOR 19 TAHUN 2002)


HAK CIPTA (UU NOMOR 19 TAHUN 2002)

Makalah Ini Disusun Guna Melengkapi Tugas Mata Kuliah Hukum Bisnis
Dosen Pengampu : Dr.Triyanto, S.H., M.Hum.

 
Di susun Oleh :
KELOMPOK 1
Joko Priyanto                        K6410036
Rahmat Wijayanto J             K6410049
Riska Amalia                        K6410051
Siti Nor Rochmah                 K6410053

PENDIDIKAN PANCASILA DAN KEWARGANEGARAAN
FAKULTAS KEGURUAN DAN ILMU PENDIDIKAN
UNIVERSITAS SEBELAS MARET
SURAKARTA
2013



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Hak Atas Kekayaan Intelektual atau sering disingkat HAKI adalah hak yang diberikan kepada orang-orang atas hasil dari buah pikiran mereka. Biasanya hak eksklusif tersebut diberikan atas penggunaan dari hasil buah pikiran pencipta dalam kurun waktu tertentu. Buah pikiran tersebut dapat terwujud dalam tulisan, kreasi artistik, simbol-simbol, penamaan, citra, dan desain yang digunakan dalam kegiatan komersil. Salah satu produk HAKI yaitu Hak Cipta. Adapun pengertian dari Hak Cipta, yaitu hak khusus bagi pencipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya. Praktek pembajakan hak cipta di Indonesia dari tahun ke tahun cenderung meningkat drastis dan sudah sangat memprihatinkan. Salah satu fakta yang ada di lapangan misalnya terjadi pada industri musik. Menurut catatan Asosiasi Industri Rekaman Indonesia (ASIRI), pembajakan industri musik di Indonesia menunjukkan angka yang paling signifikan. Pihak yang paling dirugikan yaitu datang dari pihak musisi atau pencipta lagu yang hasil karyanya dibajak.
Pihak yang paling berpengaruh dalam pembajakan adalah pihak yang mngedarkan. Banyaknya kaset palsu di pasaran memancing masyarakat untuk membelinya dengan harga yang lebih terjangkau. Harga satu kepingnya yaitu berkisar antara Rp 5.000,00 – Rp 6.000,00. Apabila dibandingkan dengan harga aslinya, maka akan berlipat 10x menjadi Rp 50.000,00. Inilah yang menjadi alasan mengapa masyarakat lebih memilih untuk membeli kaset bajakan. Karena lebih murah, maka mereka mengabaikan akan pelanggaran hak cipta yang telah mereka lakukan.
Secara yuridis, pemerintah pun telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta. Undang-Undang Nomor 19 tahun 2002 yang merupakan penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 12 tahun 1997 tentang Hak Cipta.
B.    Rumusan Masalah
1.     Apa yang dimaksud dengan hak cipta?
2.     Bagaimana pengaturan tentang hak cipta?
3.     Bagaimana prosedur pendaftaran, ciri-ciri, ciptaan yang dilindungi?
4.     Bagaimana perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia?
5.     Berapa lama jangka waktu hak cipta?
6.     Apa saja bentuk pelanggaran hak cipta beserta sanksi pidananya?
C.    Tujuan Penulisan
1.     Untuk mengetahui pengertian hak cipta
2.     Untuk mengetahui pengaturan hak cipta
3.     Untuk mengetahui prosedur pendaftaran, ciri-ciri, ciptaan yang dilindungi
4.     Untuk mengetahui perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
5.     Untuk mengetahui jangka waktu hak cipta
6.     Untuk mengetahui bentuk pelanggaran hak cipta beserta sanksi pidananya


BAB II
PEMBAHASAN
HAK CIPTA
Hak cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta.
Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
Pengaturan hak cipta
Diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1997 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 1982 tentang Hak Cipta. Untuk mempermudah penyebutannya dapat disingkat menjadi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1982 jo Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1987 jo Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1997.
Pendaftaran hak cipta
Pendaftaran hak cipta bukanlah merupakan persyaratan untuk memperoleh perlindungan hak cipta (pasal 5 dan pasal 38 UUHC). Artinya, seorang pencipta yang tidak mendaftarkan hak cipta juga mendapatkan perlindungan, asalkan ia benar-benar sebagai pencipta suatu ciptaan tertentu. Pendaftaran bukanlah jaminan mutlak bahwa pendaftar sebagai pencipta yang dilindungi hukum. Dengan kata lain Undang-Undang Hak Cipta melindungi pencipta, terlepas apakah ia mendaftarkan ciptaannya atau tidak.
Ciri Hak Cipta
Ciri-ciri utama Hak Cipta dapat dibedakan sebagai berikut:
1. Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak (Pasal 3 ayat Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
2. Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, haik seluruhnya atau sebagian karena: pewarisan, hibah, wasiat, dijadikan milik negara, perjanjian yang harus dilakukan dengan akta, dengan ketentuari bahwa perjanjian itu hanya mengenai wewenang yang disebut dalam akta tersebut (Pasal 3 ayat (2) Undang-undang No. 6 Tahu 1982 tentang Hak Cipta).
3. Hak yang dimiliki oleh pencipta, demikian pula Hak Cipta yang tidak diumumkan, yang setelah penciptanya meninggal dunia, menja milik ahli warisnya atau penerima wasiat, tidak dapat disita (Pasal Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta).
Ciptaan yang dilindungi
Setelah mengetahui ciri-ciri hak cipta, perlu juga diketahui karya-karya yang dilindungi oleh Hak Cipta di Indonesia. Karya-karya di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra atau Ciptaan dilindungi oleh UU Hak Cipta No. 19 tahun 2002, yaitu:
a. Buku, program komputer, pamflet, perwajahan (lay out), karya tulis yang diterbitkan dan semua karya tulis lainnya;
b. Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. Alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. Lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. Drama atau drama musical, tari, koreografi, pewayangan,pantomim;
f. Seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. Arsitektur;
h. Peta, Seni batik, Fotografi, Sinematografi;
i. Terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database dan karya lain dan hasil pengalihwujudan.
Hak moral merupakan hak yang khusus serta kekal yang dimiliki si pencipta atas hasil ciptaannya, dan hak itu tidak di pisahkan dari penciptanya. Hak moral ini mempunyai 3 dasar, yaitu hak untuk mengumumkan (the right of publication); hak paterniti (the right of paternity) dan hak integritas (the right of integrity). Sedangkan Komen dan Verkade menyatakan bahwa hak moral yang dimiliki seorang pencipta itu meliputi:
1. Larangan mengadakan perubahan dalam ciptaan;
2. Larangan mengubah judul;
3. Larangan mengubah penentuan pencipta;
4. Hak untuk mengadakan perubahan.
Selain hak cipta yang bersifat orisinal (asli), juga dilindunginya hak turunannya yaitu hak salinan (neighbouring rights atau ancillary rights). Perlindungan hak salinan ini hanya secara khusus hanya tertuju pada orang-orang yang berkecimpung dalam bidang pertunjukan, perekaman, dan badan penyiaran.
Perkembangan Perundang-undangan Mengenai Hak Cipta di Indonesia
Setelah masa revolusi sampai tahun 1982, Indonesia masih memakai UU pemerintah kolonial Belanda Auteurswet 1912, sampai saat Undang-Undang Hak Cipta Nasional pertama diberlakukan tahun 1982. Berdasarkan Undang-undang Hak Cipta (UUHC) No. 6 tahun 1982, perlindungan atas para Pencipta dianggap kurang memadai dibandingkan dengan yang diberikan oleh hukum Hak Cipta di luar negeri. Misalnya, perlindungan Hak Cipta umumnya berlaku selama hidup Pencipta dan 25 tahun setelah meninggalnya Pencipta. Kategori karya-karya yang Hak Ciptanya dilindungi pun terbatas karena hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights), misalnya, tidak memperoleh perlindungan hukum.
Pada tahun 1987, UU Hak Cipta Indonesia direvisi dan skala perlindungan pun diperluas. Menurut Undang-undang No. 7 Tahun 1987 tentang Perubahan Atas Undang-undang No. 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta, diberlakukan tidak sama untuk setiap bidang ciptaan, untuk:
1. Hak Cipta atas ciptaan: buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lainnya, seni tari (koreografi), segala bentuk seni rupa; seni batik, ciptaan lagu atau musik, karya arsitektur, berlaku selama hidup pencipta plus lima puluh tahun setelah meninggal. Dan bila hak cipta tersebut dimiliki oleh dua orang atau lebih, maka hak cipta berlaku selama hidup.pencipta yang terlama hidupnya dan 50 (lima puluh) tahun setelah pencipta terakhir meninggal.
2. Karya cipta berupa: karya pertunjukan, dan karya siaran; ceramah, kuliah, dan pidato, peta, karya sinematografi, karya rekaman suara atau bunyi, terjemahan juga tafsir, hak cipta berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diumumkan.
3. Karya cipta berupa, karya fotografi, program komputer, serta saduran, dan penyusunan bunga rampai, hak cipta hanya berlaku selama 25 (dua puluh lima) tahun sejak pertama kali diumumkan.
Begitu juga dilakukan perluasaan perlindungan hukum bagi karya-karya seperti rekaman dan video dikategorikan sebagai ‘karya-karya yang dilindungi’. Hak Negara untuk mengambil alih Hak Cipta demi kepentingan nasional dicabut karena pasal-pasal wajib mengenai lisensi Hak Cipta dianggap telah memadai untuk menjaga kepentingan nasional.
Pada tahun 1997, UU Hak Cipta Indonesia direvisi lebih lanjut guna mengarahkan hukum Indonesia memenuhi kewajibannya pa¿ TRIPs. Hak yang berkaitan dengan Hak Cipta (neighbouring rights) secara khusus diakui dan dilindungi dalam bagian UU baru tersebut. Walaupun demikian, banyak karya yang dianggap termasuk dalam hak-hak yang berkaitan dengan Hak Cipta ternyata diikutsertakan dalam pasal umum mengenai kategori karya-karya yang hak ciptanya dilindungi.
Pengaturan ketentuan mengenai perlindungan Hak Cipta ini, dalam Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 banyak mengalami perubahan, menyangkut karena adanya perubahan dan penataan pengelompokan mengenai jenis-jenis ciptaan. Di antara perubahan mengenai perlindungan Hak Cipta tersebut yaitu adanya tambahan ketentuan baru yang dimasukkan dalam Undang-undang Hak Cipta 1997, berupa pengaturan hal-hal sebagai berikut:
1. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara berupa hasil kebudayaan rakyat yang menjadi milik bersama, maka lamanya perlindungan berlaku tanpa batas waktu.
2. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan Negara karena suatu ciptaan tidak diketahui penciptanya dan ciptaan itu belum diterbitkan, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diketahui umum.
3. Hak Cipta atas ciptaan yang dipegang dan dilaksanakan oleh penerbit karena suatu ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui penciptanya atau pada ciptaan tersebut hanya tertera nama samar-an penciptanya, maka lamanya perlindungan berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya cipta tersebut pertama kali diterbitkan.
4. Hak Moral dari suatu ciptaan jangka waktu perlindungannya tanpa batas waktu.
5. Dasar perhitungan jengka waktu perlindungan Hak Cipta bertitik tolak pada tanggal 1 Januari tahun berikutnya atau tahun yang ber-jalan setelah ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum, diterbitkan atau pencipta meninggal dunia.
Ketentuan ini tidak berarti mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu ciptaan, apabila tanggal tersebut diketahui secara jelas. Tolok ukur untuk mengukur terjadinya pelanggaran Hak Cipta diubah dari ukuran kuantitatif (10 %) menjadi ukuran kualitatif yang sesuai dengan kebanyakan undang-undang di luar negeri. Revisi tahun 1997 juga menambahkan konsep keaslian dalam definisi karya kreatif (Pasal 1 ayat 2). Hal yang menarik di sini adalah di pertahankannya sistern pendaftaran Hak Cipta secara sukarela. Pendaftaran sebenarnya dilakukan dalam rangka penyediaan bukti-bukti guna menyelesaikan sengketa jika terjadi masalah di kemudian hari.
Pada akhirnya, pada tahun 2002, Undang-undang Hak Cipta No. 12 tahun 1997 (UUHC) dicabut dan digantikan UHHC yang baru yaitu Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang memuat perubahan-perubahan untuk disesuaikan dengan TRIPs dan penyempurnaan beberapa hal yang perlu untuk memberi perlindungan bagi karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya tradisisonal Indonesia.
Di dalam Undang-Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 yang baru juga dimuat beberapa ketentuan baru, antara lain:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optic disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana telekomunikasi:
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, alternatif penyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengabdian untuk mencegah kerugian lebih besar bagi Pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung: pegcantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana kontrol teknologi;
6. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
7. ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
8. ancaman pidana dan denda minimal;
9. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
Jangka waktu perlindungan hak cipta
a.     Ciptaan buku, ceramah, alat peraga, lagu, drama, tari, seni rupa, arsitektur, peta, seni batik terjemahan, tafsir, saduran berlaku selaama hidup pencipta ditambah 50 tahun setelah pencipta meninggal dunia.
b.     Ciptaan program komputer, sinematografi, fotografi, database, karya hasil pengalihwujudan berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di umumkan.
c.     Ciptaan atas karya susunan perwajahan karya tulis yang diterbitkan, berlaku selama 25 tahun sejak pertama kali diterbitkan.
d.     Ciptaan yang dimiliki atau dipegang oleh badan hukum berlaku selama 50 tahun sejak pertama kali di umumkan.
e.     Ciptaan yang dipegang atau yang dilaksanakan oleh negara berdasarkan ketentuan pasal 10 ayat 2 huruf b, berlaku tanpa batas.
Bentuk-bentuk Pelanggaran Hak Cipta
           Bentuk-bentuk pelanggaran hak cipta antara lain berupa pengambilan, pengutipan, perekaman, pertanyaan dan pengumuman sebagian atau seluruh ciptaan orang lain dengan cara apapun tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta, bertentangan dengan UU atau melanggar perjanjian. Dilarang UU artinya UU Hak cipta tidak memperkenankan perbuatan itu dilakukan oleh orang yang tidak berhak, karena 3 hal:
1.     Merugikan pencipta atau pemegang hak cipta misalnya memfotocopy sebagian atau seluruhnya ciptaan orang lain kemudian dijual belikan kepada masyarakat luas.
2.     Merugikan kepentingan negara misalnya mengumumkan ciptaan yang bertentangan dengan kebijakan pemerintah di bidang pertahanan dan keamanan atau
3.     Bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, misalnya memperbanyak dan menjual video compact disc (VCD) porno.
Pelanggaran hak cipta menurut ketentuan ikatan penerbit Indonesia(IKAPI) pada tanggal 15 februari 1984 dapat dibedakan dua jenis, yaitu:
1.     Mengutip sebagian ciptaan orang lain dan dimasukkan ke dalam ciptaan sendiri seolah-olah ciptaan sendiri atau mengakui ciptaan orang lain seolah-olah ciptaan sendiri. Perbuatan ini disebut plagiat atau penjiplakan yang dapat terjadi antara lain pada karya cipta berupa buku, lagu, dan notasi lagu.
2.     Mengambil ciptaan orang lain untuk diperbanyak dan diumumkan sebagaimana yang aslinya tanpa mengubah bentuk isi, pencipta dan penerbit atau perekam. Perbuatan ini disebut dengan piracy (pembajakan) yang banyak dilakukan pada ciptaan berupa buku rekaman audio atau video seperti kaset lagu dan gambar atau (VCD) karena menyangkut dengan masalah acoommercial scale.
Pasal 72 UU No 19 tahun 2002 menentukan pula bentuk perbuatan pelanggaran Hak cipta sebagai delik UU yang dibagi tiga kelompok, yakni :
1.     Dengan sengaja dan tanpa hak mengumumkan, memperbanyak suatu ciptaan atau memberi izin untuk itu. Termaasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain : melanggar larangan untuk mengumumkan, memperbanyak atau memberi izin untuk itu setiap ciptaan yang bertentangan denga kebijaksanaan pemerintah dibidang pertahanan dan keamanan negara, kesusilaan, dan ketertibaan umum. Yang melanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling singkat atau pidana minimum 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta) atau pidana penjara paling lama 7 tahun atau denda paling banyak Rp. 5.000.000 (lima juta).
2.     Dengan sengaja memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang-barang hasil pelanggaran hak cipta. Termasuk perbuatan pelanggaran ini antara lain : penjualan buku dan VCD bajakan. Bagi pelanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta)
3.     Dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer. Bagi pelanggar akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000 (lima ratus juta).
Ketentuan sanksi pidana pelanggaran hak cipta
Berdasarkan pasal 56 UU No 19 tahun 2002, bahwa hak untuk mengajukan gugatan ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 66 ayat 1 UU No 19 tahun 2002 tidak mengurangi hak negara untuk melakukan tuntutan pidana pada setiap pelanggaran hak cipta. Negara berkewajiban mengusut setiap pelanggaran hak cipta yang terjadi. Hal ini didasarkan pada kerugian yang ditimbulkan oleh tindakan pelanggaran hak cipta, yang tidak saja diderita oleh pemilik atau pemegang hak cipta dan hak terkait, tetapi juga oleh negara, karena kurangnya pendapatan negara yang seharusnya bisa didapat dari pemegang hak cipta atau hak terkait.
     Pada UU no 19 tahun 2002 apabila terdakwa dinyatakan terbukti bersalah oleh pengadlan, maka terdakwa dapat dipidana penjara paling singkat satu bulan atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,- . disamping itu juga terdpat kenaikan denda yang sangat tinggi dari Rp  100.000.000 (seratus juta) menjadi Rp 5.000.000.000 (lima milyar). Kenaikan hukuman denda yang sangat besar itu dimaksudkan agar ada efek jera bagi mereka yang melakukan pelanggaran, karena denda seratus juta dianggap masih ringan oleh para pelanggar, karena keuntungan yang diperoleh jauh  lebih besar dibanding denda yang dijatuhkan.
 

BAB III
PENUTUP

A.   Kesimpulan
Hak cipta diatur dalam UU No.19 tahun 2002. Hak cipta adalah Hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya maupun memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 2 ayat 1 UUHC). Dikatakan hak khusus atau sering juga disebut hak eksklusif yang berarti hak tersebut hanya diberikan kepada pencipta dan tentunya tidak untuk orang lain selain pencipta. Hak khusus meliputi :
a. hak untuk mengumumkan;
b. hak untuk memperbanyak.
B.    Saran
Adapun saran yang dapat kami sampaikan adalah :
a.     Pemerintah harus bertindak tegas untuk menghukum pelaku yang melanggar UU Hak cipta
b.     Pemerintah mengharuskan setiap pencipta untuk segera mendaftarkan karya ciptaannya, agar tidak terjadi plagiatisme
c.     Masyarakat ikut berpartisipasi dalam menerapkan peraturan mengenai ha cipta serta menghargai hasil cipta orang lain
    

DAFTAR PUSTAKA



Rabu, 09 Mei 2012

Putusan Mahkamah Internasional Tentang Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan Antara Indonesia dan Malaysia


Konflik Indonesia-Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya disepakati penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Dalam keputusannya tanggal 17 Desember 2002 di Den Haag dinyatakan oleh 16 Hakim menyetujui pulau itu sebagai milik Malaysia dan 1 Hakim menyatakan sebagai milik Indonesia. Dari 17 Hakim tersebut, 15 adalah Hakim tetap dan 2 adalah tidak tetap yang masing-masing dipilih oleh Indonesia dan Malaysia.
PERTANYAAN :
Apakah dasar keputusan MI tersebut? Dan apa implikasinya terhadap teori cara memperoleh wilayah negara? Sebut dan jelaskan!
JAWABAN:
·     Dasar keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memenangkan Malaysia sebagai pemilik Pulau Sipadan dan Ligitan :
1.   Bukti-bukti yang menjadi dasar klaim kedua negara atas Pulau Sipadan dan Ligitan :
a.   Negara Indonesia, bukti yang menyatakan bahwa Sipadan dan Ligitan sebagai milik Indonesia adalah deklarasi Djuanda dan Perpu no 4 Tahun 1960, serta isi dari Pasal IV Konvensi Belanda dan Inggris tahun 1891 yang di tanda tangani di London, dalam pasal itu menyatakan bahwa kedua negara itu sepakat bahwa batas antara jajahan Belanda dan negara-negara yang dilindungi Inggris di pulau yang sama di ukur dari titik 4 menit 10 detik lintang utara di pantai timur Kalimantan. Dari titik posisi itu lantas di tarik ketimur mengikuti garis paralel melintasi Pulau Sebatik. Bagian pulau yang terletak sebelah utara garis paralel sepenuhnya milik British North Borneo Company. Sedangkan Bagian selatan garis paralel menjadi hak milik Belanda. Berdasarkan kesepakatan itu, Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke wilayah Belanda dan di wariskan ke Indonesia yang merdeka pada tahun 17 Agustus 1945. Selain itu Indonesia mengklaim kedua wilayah tersebut adalah wilayah milik Sultan Bulungan dan menjadi wilayah dari kerajaan Kutai di Kalimantan.
b.   Negara Malaysia juga memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan klaim kedua pulau tersebut yaitu berdasarkan Traktat Paris tahun 1809 yang merupakan perjanjian perbatasan Malaysia dan Filipina. Kemudian perjanjian Spanyol-Amerika pada tahun 1900 dan perjanjian Inggris-Amerika Serikat pada tahun 1930. Selain dengan dasar perjanjian-perjanjian tersebut Sipadan dan Ligitan merupakan hak turun temurun dari Sultan Sulu yang menyerahkan kepada Spanyol, Amerika Serikat, Inggris dan kemudian kepada Malaysia setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1963. Sehingga Indonesia tidak mempunyai bukti cukup kuat untuk mengklaim Sipadan dan Ligitan karena setelah ditinggalkan Belanda, Indonesia menelantarkan kedua pulau itu. Sesuai dengan aturan hukum internasional hak atas wilayah bisa diperoleh pihak ke tiga bila wilayah tersebut di telantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya.
2.   Dasar Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Pulau Sipadan dan Ligitan :
Mahkamah Internasional memenangkan pihak Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan, berdasarkan :
a.     Keberadaan terus-menerus (continuous presence)
b.     Penguasaan efektif (effectrive occupation), (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkain kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
c.     Pelestarian alam (ecology preservation)

Kamis, 03 Mei 2012

Terbentuknya RIS menurut Teori Pengakuan Negara


Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konferensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1945 antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
  1. Di dirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa dibaca “pemulihan kedaulatan kepada RIS”)
  3. Di dirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
§  Fakta lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-8-1945
§  Penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
a.     Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal 17 Desember 1949
b.     Status Uni
c.     Persetujuan Perpindahan
Pertanyaan :
1.   Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan argumentasi yang mapan!
Jawab :
        a.       Teori Deklaratoir, apabila semua unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan suatu negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara-negara lain.
Ø  Melihat pengertian teori deklaratoir diatas maka Negara Indonesia telah ada atau lahir sejak dideklarasikan proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 maka sejak itu Indonesia secara otomatis telah menjadi anggota masyarakat internasional tanpa mempermasalahkan pengakuan dari negara lain. Sehingga ada tidaknya pengakuan dari negara lain atau dari Belanda saat KMB mengenai RIS tidak menjadi masalah, karena Indonesia telah lahir tanggal 17 Agustus 1945 setelah menyatakan kemerdekaannya.
       b.       Teori Konstitutif, walaupun semua unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, tetapi tidak secara langsung dapat diterima sebagai negara ditengah masyarakat internasional, karena harus ada pernyataan dari negara lain. Artinya negara tidak dianggap ada atau lahir sebelum adanya pengakuan dari negara lain kepada negara tersebut.
Ø  Dengan demikian Indonesia baru dianggap ada atau lahir setelah adanya pengakuan dari Belanda. Tepatnya saat KMB dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebut RIS diakui lahir dan Belanda mengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat berdasarkan pengakuan negara lain. Sehingga Indonesia dianggap belum lahir meskipun sudah memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Mereka baru mengakui keberadaan negara Indonesia setelah ada pengakuan dari negara lain.
        c.       Teori Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur yang ada, tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hukum internasional harus mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Ø  Dari teori jalan tengah berarti Indonesia telah berdiri secara sah sebagai negara mulai dari kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Namun untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban hukum internasional baru dimulai sejak adanya Konverensi Meja Bundar sehingga Belanda mau mengakui RIS tanggal 2 November 1949.
2.   Berdasarkan konsep sistem hukum, bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS yang dicapai melalui Perjanjian Internasional KMB. Buatlah analisis!
Jawab :
Berdasarkan konsep sistem hukum, hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS didasarkan pada teori :
a.     Monoisme, antara hukum internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tak terpisahkan secara bulat dan utuh.
Ø  Pendapat kaum monisme bertitik tolak dari konsep hukum kekuasaan atau perintah, baik hukum internasional maupun hukum nasional tidak ada persoalan. Alasan lain adalah antara hukum internasional dengan hukum nasional mempunyai subyek dan sumber hukum yang sama, yaitu individu dan kemauan negara (state-will). Pendapat kaum ini dipengaruhi oleh konsep hukum (natural law) yang hanya mengakui “individu” sebagai subyek hukum. Maka dengan munculnya RIS itulah hukum internasional mulai mengakui Indonesia. Dalam isi KMB disebutkan penyerahan kedaulatan kepada RIS. Berarti hubungan hukum internasional dengan hukum nasional ada sejak adanya perjanjian KMB yang melahirkan RIS. Artinya bahwa Indonesia mulai patuh dan menganut hukum internasional yang sesuai dengan hukum nasional kita sendiri, karena dikuatkan dengan adanya suatu pengakuan atas Belanda terhadap RIS. Sehingga ada hubungan yang sinkron antara hukum internasional dengan hukum nasional.
b.    Dualisme, kaum dualisme menganggap hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berbeda. Perbedaannya terletak pada subyek dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam konsep.
Ø  Hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan negara-negara berdaulat, sedangkan hukum nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan individu. Maka munculnya RIS yang menganut hukum internasional berdasarkan pengakuan dalam KMB sebenarnya adalah perwujudan nyata sebagai pengakuan negara. Karena sebelum RIS, Indonesia sudah memiliki hukum nasional berdasarkan pada UUD 1945 yang mulai ada sejak Indonesia merdeka.
3.   Apabila dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa Presiden RI menurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatkan dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan Pemerintahan Baru, buatlah analisis saudara terhadap kejadian tersebut!
Jawab :
Berdasarkan doktrin dalam teori pengakuan pemerintahan baru mengenai kesewenang-wenangan Presiden RI yang dikaitkan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
a.   Doktrin Legitimasi, pergantian pemerintah secara normal dan konstitusional, maka pemerintahan baru berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak memerlukan pengakuan menurut hukum Internasional, karena sudah sah ( legitimate) sehingga pengakuan dari negara lain tidak diharuskan. Yang menjadi masalah adalah pada waktu itu Indonesia menganut sistem pemerintahan PARLEMENTER, dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai Kepala Pemerintahan. Sehingga munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan akibat dari sistem pemerintahan yang masih semu terutama karena sering bergantinya konstitusi yang dianut.
b.     Doktrin De Facto Isme, ukuran pengakuan bukan berdasarkan pada asal usul yang sah (legitimate) dari pemerintah baru, tapi ukurannya adalah kekuasaan DE FACTO pemerintahan revolusioner. Dalam hal ini mengarah pada keefektifan pemerintahan baru yang muncul setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, meskipun kudeta yang dilakukan Presiden pada waktu itu bertentangan dengan sistem parlementer yang dianut namun apabila kudeta yang dilakukan tidak mendapat penolakan dari golongan besar penduduk maka kudeta tersebut tidak menjadi masalah dengan anggapan telah disetujui oleh penduduk.
4.   Cari dan lacak isi KMB yang lain selain yang disebutkan diatas, beri komentar dan analisis terhadapnya!
Jawab :
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah :
a.     Belanda mengakui kedaulatan RIS selambat-lambatnya 30 Desember 1949
b.     Corak pemerintahan RIS diatur menurut konstitusi yang dibuat oleh delegasi RI dan BFO selama KMB
c.     RIS dan BELANDA akan membentuk UNI yang diketuai oleh ratu Belanda Wihelmina, UNI itu berupa konsultasi bersama untuk membicarakan kepentingan umum kedua negara
d.     Pasukan Belanda akan di pulangkan dan KNIL akan di bubarkan,bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi anggota APRIS
e.     Penyelesaian masalah Irian Barat akan ditunda selama setahun
Isi KMB yang lain adalah :
a.     Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat
b.     Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara
c.     Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat

§  Analisis hasil KMB, menurut saya, seharusnya KMB adalah perjanjian dan kerjasama yang saling menguntungkan atau timbal balik antara Indonesia dan Belanda. Namun ada beberapa isi KMB yang hanya menguntungkan pihak Belanda, antara lain :
a.   Belanda tidak mau menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia dengan alasan berbeda etnis. Alasan tersebut saya kira tidak masuk akal karena pada dasarnya Indonesia memang terdiri dari berbagai ras, suku, etnis, bahasa sampai budaya. Alasan yang mungkin terjadi adalah Belanda tidak mau meninggalkan dan memberikan pengakuan kedaulatan sepenuhnya kepada Indonesia.
b.   Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara. Isi KMB ini juga merugikan Indonesia, mengapa harus mengakui Ratu Belanda sebagai Kepala Negara. Sangat disayangkan Indonesia menerima semua isi KMB tersebut demi mendapat sebuah pengakuan saja.
c.   Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat. Isi KMB ini sangat merugikan Indonesia. Dimana Indonesia harus menanggung semua hutang Belanda kepada Amerika. Yang sangat saya sayangkan adalah isi KMB ini jarang bahkan tidak pernah disampaikan kepada siswa saat belajar sejarah Indonesia. Bukankah ini pembodohan sejarah? Dalam setiap buku sejarah di sekolah-sekolah isi KMB yang satu ini tidak pernah dicantumkan. Sehingga generasi sekarang tidak tahu bahwasanya Indonesia harus menanggung hutang luar negeri Belanda ditambah hutang negara Indonesia sendiri kepada negara lain.  Bisa dikatakan setiap penduduk Indonesia harus menanggung hutang negara dengan alasan Indonesia ingin menyempurnakan kedaulatan atau kemerdekaan Indonesia sebagai jalan untuk pembangunan dalam negeri dan menjelaskan dasar negara serta ideologi Indonesia yang bebas aktif.




SUMBER :