Negara
Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konferensi Meja Bundar yang
dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1945 antara Republik
Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk
Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
- Di dirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
- Penyerahan kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa dibaca “pemulihan kedaulatan kepada RIS”)
- Di dirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
§ Fakta
lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-8-1945
§ Penyerahan
Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
a.
Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung
tanggal 17 Desember 1949
b.
Status Uni
c.
Persetujuan Perpindahan
Pertanyaan :
1.
Atas dasar fakta-fakta tersebut
kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara?
Buktikan dengan argumentasi yang mapan!
Jawab
:
a.
Teori
Deklaratoir, apabila semua unsur negara telah
dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan
suatu negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh negara lain. Sehingga
pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara-negara lain.
Ø Melihat
pengertian teori deklaratoir diatas maka Negara Indonesia telah ada atau lahir
sejak dideklarasikan proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
maka sejak itu Indonesia secara otomatis telah menjadi anggota masyarakat
internasional tanpa mempermasalahkan pengakuan dari negara lain. Sehingga ada
tidaknya pengakuan dari negara lain atau dari Belanda saat KMB mengenai RIS
tidak menjadi masalah, karena Indonesia telah lahir tanggal 17 Agustus 1945
setelah menyatakan kemerdekaannya.
b. Teori Konstitutif,
walaupun semua unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik,
tetapi tidak secara langsung dapat diterima sebagai negara ditengah masyarakat
internasional, karena harus ada pernyataan dari negara lain. Artinya negara
tidak dianggap ada atau lahir sebelum adanya pengakuan dari negara lain kepada
negara tersebut.
Ø Dengan
demikian Indonesia baru dianggap ada atau lahir setelah adanya pengakuan dari
Belanda. Tepatnya saat KMB dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1949
antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebut
RIS diakui lahir dan Belanda mengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat
berdasarkan pengakuan negara lain. Sehingga
Indonesia dianggap belum lahir meskipun
sudah memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Mereka baru
mengakui keberadaan negara Indonesia setelah ada pengakuan dari negara lain.
c.
Teori
Jalan Tengah, untuk disebut
sebagai negara cukup dengan unsur yang ada, tetapi untuk melakukan hak dan
kewajiban hukum internasional harus mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Ø Dari
teori jalan tengah berarti Indonesia telah berdiri secara sah sebagai negara mulai
dari kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Namun untuk dapat melaksanakan
hak dan kewajiban hukum internasional baru dimulai sejak adanya Konverensi Meja
Bundar sehingga Belanda mau mengakui RIS tanggal 2 November 1949.
2. Berdasarkan
konsep sistem hukum, bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum
nasional pada kasus munculnya RIS yang dicapai melalui Perjanjian Internasional
KMB. Buatlah analisis!
Jawab
:
Berdasarkan
konsep sistem hukum, hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus
munculnya RIS didasarkan pada teori :
a.
Monoisme, antara
hukum internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan sistem hukum
yang tak terpisahkan secara bulat dan utuh.
Ø Pendapat
kaum monisme bertitik tolak dari konsep hukum kekuasaan atau perintah, baik
hukum internasional maupun hukum nasional tidak ada persoalan. Alasan lain
adalah antara hukum internasional dengan hukum nasional mempunyai subyek dan
sumber hukum yang sama, yaitu individu dan kemauan negara (state-will).
Pendapat kaum ini dipengaruhi oleh konsep hukum (natural law) yang hanya
mengakui “individu” sebagai subyek hukum. Maka dengan munculnya RIS itulah
hukum internasional mulai mengakui Indonesia. Dalam isi KMB disebutkan
penyerahan kedaulatan kepada RIS. Berarti hubungan hukum internasional dengan
hukum nasional ada sejak adanya perjanjian KMB yang melahirkan RIS. Artinya
bahwa Indonesia mulai patuh dan menganut hukum internasional yang sesuai dengan
hukum nasional kita sendiri, karena dikuatkan dengan adanya suatu pengakuan atas
Belanda terhadap RIS. Sehingga ada hubungan yang sinkron antara hukum
internasional dengan hukum nasional.
b. Dualisme, kaum dualisme menganggap hukum
internasional dengan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berbeda.
Perbedaannya terletak pada subyek dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam
konsep.
Ø Hukum
internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan negara-negara
berdaulat, sedangkan hukum nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan
individu. Maka munculnya RIS yang menganut hukum internasional berdasarkan
pengakuan dalam KMB sebenarnya adalah perwujudan nyata sebagai pengakuan
negara. Karena sebelum RIS, Indonesia sudah memiliki hukum nasional berdasarkan
pada UUD 1945 yang mulai ada sejak Indonesia merdeka.
3.
Apabila dikaitkan dengan terjadinya
Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa Presiden RI menurut UUDS
yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER dimana Presiden hanya
berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatkan
dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai
Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan
Pemerintahan Baru, buatlah analisis saudara terhadap kejadian tersebut!
Jawab :
Berdasarkan
doktrin dalam teori pengakuan pemerintahan baru mengenai kesewenang-wenangan
Presiden RI yang dikaitkan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
a. Doktrin Legitimasi, pergantian pemerintah secara normal
dan konstitusional, maka pemerintahan baru berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli
1959 tidak memerlukan pengakuan menurut hukum Internasional, karena sudah sah (
legitimate) sehingga pengakuan dari negara lain tidak diharuskan. Yang menjadi
masalah adalah pada waktu itu Indonesia menganut sistem pemerintahan PARLEMENTER,
dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai Kepala
Pemerintahan. Sehingga munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan akibat
dari sistem pemerintahan yang masih semu terutama karena sering bergantinya
konstitusi yang dianut.
b.
Doktrin De
Facto Isme, ukuran pengakuan bukan berdasarkan pada asal usul yang
sah (legitimate) dari pemerintah baru, tapi ukurannya adalah kekuasaan DE FACTO
pemerintahan revolusioner. Dalam hal ini mengarah pada keefektifan pemerintahan
baru yang muncul setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, meskipun kudeta
yang dilakukan Presiden pada waktu itu bertentangan dengan sistem parlementer
yang dianut namun apabila kudeta yang dilakukan tidak mendapat penolakan dari
golongan besar penduduk maka kudeta tersebut tidak menjadi masalah dengan
anggapan telah disetujui oleh penduduk.
4.
Cari dan lacak isi KMB yang lain
selain yang disebutkan diatas, beri komentar dan analisis terhadapnya!
Jawab
:
Hasil dari
Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah :
a.
Belanda mengakui kedaulatan RIS selambat-lambatnya 30 Desember
1949
b.
Corak pemerintahan RIS diatur menurut konstitusi yang
dibuat oleh delegasi RI dan BFO selama KMB
c.
RIS dan BELANDA akan membentuk UNI yang diketuai oleh
ratu Belanda Wihelmina, UNI itu berupa konsultasi bersama untuk membicarakan
kepentingan umum kedua negara
d.
Pasukan Belanda akan di pulangkan dan KNIL akan di
bubarkan,bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi anggota APRIS
e.
Penyelesaian masalah Irian Barat akan ditunda selama
setahun
Isi
KMB yang lain adalah :
a.
Serahterima kedaulatan dari pemerintah
kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat
b.
Dibentuknya sebuah persekutuan
Belanda-Indonesia, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara
c.
Pengambil alihan hutang Hindia Belanda
oleh Republik Indonesia Serikat
§
Analisis hasil KMB, menurut saya, seharusnya
KMB adalah perjanjian dan kerjasama yang saling menguntungkan atau timbal balik
antara Indonesia dan Belanda. Namun ada beberapa isi KMB yang hanya
menguntungkan pihak Belanda, antara lain :
a.
Belanda tidak mau menyerahkan Irian
Barat kepada Indonesia dengan alasan berbeda etnis. Alasan tersebut saya kira
tidak masuk akal karena pada dasarnya Indonesia memang terdiri dari berbagai
ras, suku, etnis, bahasa sampai budaya. Alasan yang mungkin terjadi adalah
Belanda tidak mau meninggalkan dan memberikan pengakuan kedaulatan sepenuhnya
kepada Indonesia.
b.
Dibentuknya sebuah persekutuan
Belanda-Indonesia, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara. Isi KMB ini juga
merugikan Indonesia, mengapa harus mengakui Ratu Belanda sebagai Kepala Negara.
Sangat disayangkan Indonesia menerima semua isi KMB tersebut demi mendapat
sebuah pengakuan saja.
c.
Pengambil alihan hutang Hindia Belanda
oleh Republik Indonesia Serikat. Isi KMB
ini sangat merugikan Indonesia. Dimana Indonesia harus menanggung semua hutang
Belanda kepada Amerika. Yang sangat saya sayangkan adalah isi
KMB ini jarang bahkan tidak pernah disampaikan kepada siswa saat belajar
sejarah Indonesia. Bukankah ini pembodohan sejarah? Dalam setiap buku sejarah
di sekolah-sekolah isi KMB yang satu ini tidak pernah dicantumkan. Sehingga
generasi sekarang tidak tahu bahwasanya Indonesia harus menanggung hutang luar
negeri Belanda ditambah hutang negara Indonesia sendiri kepada negara
lain. Bisa dikatakan setiap penduduk Indonesia
harus menanggung hutang negara dengan alasan Indonesia ingin menyempurnakan kedaulatan
atau kemerdekaan Indonesia sebagai jalan untuk pembangunan dalam negeri dan
menjelaskan dasar negara serta ideologi Indonesia yang bebas aktif.
SUMBER :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar