Kamis, 03 Mei 2012

Terbentuknya RIS menurut Teori Pengakuan Negara


Negara Republik Indonesia Serikat yang lahir akibat Konferensi Meja Bundar yang dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1945 antara Republik Indonesia, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah Komisi PBB untuk Indonesia. Isi perjanjian itu adalah :
  1. Di dirikannya Negara Republik Indonesia Serikat
  2. Penyerahan kedaulatan kepada RIS (di Indonesia biasa dibaca “pemulihan kedaulatan kepada RIS”)
  3. Di dirikannya Uni antara RIS dan Kerajaan Belanda
§  Fakta lain, Proklamasi Kemerdekaan kita 17-8-1945
§  Penyerahan Kedaulatan (pemulihan kedaulatan) isinya :
a.     Piagam Penyerahan Kedaulatan terhitung tanggal 17 Desember 1949
b.     Status Uni
c.     Persetujuan Perpindahan
Pertanyaan :
1.   Atas dasar fakta-fakta tersebut kapankah Negara Indonesia itu dikatakan ada menurut Teori Pengakuan Negara? Buktikan dengan argumentasi yang mapan!
Jawab :
        a.       Teori Deklaratoir, apabila semua unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, maka dengan sendirinya telah merupakan suatu negara dan harus diperlakukan secara demikian oleh negara lain. Sehingga pengakuan hanyalah bersifat pernyataan dari pihak negara-negara lain.
Ø  Melihat pengertian teori deklaratoir diatas maka Negara Indonesia telah ada atau lahir sejak dideklarasikan proklamasi kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 maka sejak itu Indonesia secara otomatis telah menjadi anggota masyarakat internasional tanpa mempermasalahkan pengakuan dari negara lain. Sehingga ada tidaknya pengakuan dari negara lain atau dari Belanda saat KMB mengenai RIS tidak menjadi masalah, karena Indonesia telah lahir tanggal 17 Agustus 1945 setelah menyatakan kemerdekaannya.
       b.       Teori Konstitutif, walaupun semua unsur negara telah dimiliki oleh suatu masyarakat politik, tetapi tidak secara langsung dapat diterima sebagai negara ditengah masyarakat internasional, karena harus ada pernyataan dari negara lain. Artinya negara tidak dianggap ada atau lahir sebelum adanya pengakuan dari negara lain kepada negara tersebut.
Ø  Dengan demikian Indonesia baru dianggap ada atau lahir setelah adanya pengakuan dari Belanda. Tepatnya saat KMB dilangsungkan di s’Gravenhage tanggal 2 November 1949 antara RI, BFO, dan Belanda yang dihadiri oleh sebuah komisi PBB untuk Indonesia. Dalam konverensi tersebut RIS diakui lahir dan Belanda mengakui bahwa negara RIS adalah negara yang berdaulat berdasarkan pengakuan negara lain. Sehingga Indonesia dianggap belum lahir meskipun sudah memproklamasikan kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945. Mereka baru mengakui keberadaan negara Indonesia setelah ada pengakuan dari negara lain.
        c.       Teori Jalan Tengah, untuk disebut sebagai negara cukup dengan unsur yang ada, tetapi untuk melakukan hak dan kewajiban hukum internasional harus mendapatkan pengakuan dari negara lain.
Ø  Dari teori jalan tengah berarti Indonesia telah berdiri secara sah sebagai negara mulai dari kemerdekaan Indonesia tanggal 17 Agustus 1945. Namun untuk dapat melaksanakan hak dan kewajiban hukum internasional baru dimulai sejak adanya Konverensi Meja Bundar sehingga Belanda mau mengakui RIS tanggal 2 November 1949.
2.   Berdasarkan konsep sistem hukum, bagaimanakah hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS yang dicapai melalui Perjanjian Internasional KMB. Buatlah analisis!
Jawab :
Berdasarkan konsep sistem hukum, hubungan hukum internasional dan hukum nasional pada kasus munculnya RIS didasarkan pada teori :
a.     Monoisme, antara hukum internasional dengan hukum nasional merupakan satu kesatuan sistem hukum yang tak terpisahkan secara bulat dan utuh.
Ø  Pendapat kaum monisme bertitik tolak dari konsep hukum kekuasaan atau perintah, baik hukum internasional maupun hukum nasional tidak ada persoalan. Alasan lain adalah antara hukum internasional dengan hukum nasional mempunyai subyek dan sumber hukum yang sama, yaitu individu dan kemauan negara (state-will). Pendapat kaum ini dipengaruhi oleh konsep hukum (natural law) yang hanya mengakui “individu” sebagai subyek hukum. Maka dengan munculnya RIS itulah hukum internasional mulai mengakui Indonesia. Dalam isi KMB disebutkan penyerahan kedaulatan kepada RIS. Berarti hubungan hukum internasional dengan hukum nasional ada sejak adanya perjanjian KMB yang melahirkan RIS. Artinya bahwa Indonesia mulai patuh dan menganut hukum internasional yang sesuai dengan hukum nasional kita sendiri, karena dikuatkan dengan adanya suatu pengakuan atas Belanda terhadap RIS. Sehingga ada hubungan yang sinkron antara hukum internasional dengan hukum nasional.
b.    Dualisme, kaum dualisme menganggap hukum internasional dengan hukum nasional merupakan dua perangkat hukum yang berbeda. Perbedaannya terletak pada subyek dan sumber hukum, termasuk berbeda dalam konsep.
Ø  Hukum internasional adalah sistem hukum yang mengatur hubungan negara-negara berdaulat, sedangkan hukum nasional adalah perangkat hukum yang mengatur hubungan individu. Maka munculnya RIS yang menganut hukum internasional berdasarkan pengakuan dalam KMB sebenarnya adalah perwujudan nyata sebagai pengakuan negara. Karena sebelum RIS, Indonesia sudah memiliki hukum nasional berdasarkan pada UUD 1945 yang mulai ada sejak Indonesia merdeka.
3.   Apabila dikaitkan dengan terjadinya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, maka menunjukkan bahwa Presiden RI menurut UUDS yang mempergunakan Sistem Pemerintahan PARLEMENTER dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara, telah melakukan “kudeta” dan menempatkan dirinya sebagai Presiden yang disamping sebagai Kepala Negara juga sebagai Kepala Pemerintahan. Berdasarkan doktrin yang berlaku dalam Teori Pengakuan Pemerintahan Baru, buatlah analisis saudara terhadap kejadian tersebut!
Jawab :
Berdasarkan doktrin dalam teori pengakuan pemerintahan baru mengenai kesewenang-wenangan Presiden RI yang dikaitkan dengan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 adalah :
a.   Doktrin Legitimasi, pergantian pemerintah secara normal dan konstitusional, maka pemerintahan baru berdasarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 tidak memerlukan pengakuan menurut hukum Internasional, karena sudah sah ( legitimate) sehingga pengakuan dari negara lain tidak diharuskan. Yang menjadi masalah adalah pada waktu itu Indonesia menganut sistem pemerintahan PARLEMENTER, dimana Presiden hanya berkedudukan sebagai Kepala Negara bukan sebagai Kepala Pemerintahan. Sehingga munculnya Dekrit Presiden 5 Juli 1959 merupakan akibat dari sistem pemerintahan yang masih semu terutama karena sering bergantinya konstitusi yang dianut.
b.     Doktrin De Facto Isme, ukuran pengakuan bukan berdasarkan pada asal usul yang sah (legitimate) dari pemerintah baru, tapi ukurannya adalah kekuasaan DE FACTO pemerintahan revolusioner. Dalam hal ini mengarah pada keefektifan pemerintahan baru yang muncul setelah adanya Dekrit Presiden 5 Juli 1959, meskipun kudeta yang dilakukan Presiden pada waktu itu bertentangan dengan sistem parlementer yang dianut namun apabila kudeta yang dilakukan tidak mendapat penolakan dari golongan besar penduduk maka kudeta tersebut tidak menjadi masalah dengan anggapan telah disetujui oleh penduduk.
4.   Cari dan lacak isi KMB yang lain selain yang disebutkan diatas, beri komentar dan analisis terhadapnya!
Jawab :
Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) adalah :
a.     Belanda mengakui kedaulatan RIS selambat-lambatnya 30 Desember 1949
b.     Corak pemerintahan RIS diatur menurut konstitusi yang dibuat oleh delegasi RI dan BFO selama KMB
c.     RIS dan BELANDA akan membentuk UNI yang diketuai oleh ratu Belanda Wihelmina, UNI itu berupa konsultasi bersama untuk membicarakan kepentingan umum kedua negara
d.     Pasukan Belanda akan di pulangkan dan KNIL akan di bubarkan,bekas anggota KNIL diperbolehkan menjadi anggota APRIS
e.     Penyelesaian masalah Irian Barat akan ditunda selama setahun
Isi KMB yang lain adalah :
a.     Serahterima kedaulatan dari pemerintah kolonial Belanda kepada Republik Indonesia Serikat, kecuali Papua bagian barat
b.     Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara
c.     Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat

§  Analisis hasil KMB, menurut saya, seharusnya KMB adalah perjanjian dan kerjasama yang saling menguntungkan atau timbal balik antara Indonesia dan Belanda. Namun ada beberapa isi KMB yang hanya menguntungkan pihak Belanda, antara lain :
a.   Belanda tidak mau menyerahkan Irian Barat kepada Indonesia dengan alasan berbeda etnis. Alasan tersebut saya kira tidak masuk akal karena pada dasarnya Indonesia memang terdiri dari berbagai ras, suku, etnis, bahasa sampai budaya. Alasan yang mungkin terjadi adalah Belanda tidak mau meninggalkan dan memberikan pengakuan kedaulatan sepenuhnya kepada Indonesia.
b.   Dibentuknya sebuah persekutuan Belanda-Indonesia, dengan Ratu Belanda sebagai kepala negara. Isi KMB ini juga merugikan Indonesia, mengapa harus mengakui Ratu Belanda sebagai Kepala Negara. Sangat disayangkan Indonesia menerima semua isi KMB tersebut demi mendapat sebuah pengakuan saja.
c.   Pengambil alihan hutang Hindia Belanda oleh Republik Indonesia Serikat. Isi KMB ini sangat merugikan Indonesia. Dimana Indonesia harus menanggung semua hutang Belanda kepada Amerika. Yang sangat saya sayangkan adalah isi KMB ini jarang bahkan tidak pernah disampaikan kepada siswa saat belajar sejarah Indonesia. Bukankah ini pembodohan sejarah? Dalam setiap buku sejarah di sekolah-sekolah isi KMB yang satu ini tidak pernah dicantumkan. Sehingga generasi sekarang tidak tahu bahwasanya Indonesia harus menanggung hutang luar negeri Belanda ditambah hutang negara Indonesia sendiri kepada negara lain.  Bisa dikatakan setiap penduduk Indonesia harus menanggung hutang negara dengan alasan Indonesia ingin menyempurnakan kedaulatan atau kemerdekaan Indonesia sebagai jalan untuk pembangunan dalam negeri dan menjelaskan dasar negara serta ideologi Indonesia yang bebas aktif.




SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar