Rabu, 09 Mei 2012

Putusan Mahkamah Internasional Tentang Sengketa Pulau Sipadan-Ligitan Antara Indonesia dan Malaysia


Konflik Indonesia-Malaysia tentang Pulau Sipadan dan Ligitan akhirnya disepakati penyelesaiannya diserahkan kepada Mahkamah Internasional. Dalam keputusannya tanggal 17 Desember 2002 di Den Haag dinyatakan oleh 16 Hakim menyetujui pulau itu sebagai milik Malaysia dan 1 Hakim menyatakan sebagai milik Indonesia. Dari 17 Hakim tersebut, 15 adalah Hakim tetap dan 2 adalah tidak tetap yang masing-masing dipilih oleh Indonesia dan Malaysia.
PERTANYAAN :
Apakah dasar keputusan MI tersebut? Dan apa implikasinya terhadap teori cara memperoleh wilayah negara? Sebut dan jelaskan!
JAWABAN:
·     Dasar keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) yang memenangkan Malaysia sebagai pemilik Pulau Sipadan dan Ligitan :
1.   Bukti-bukti yang menjadi dasar klaim kedua negara atas Pulau Sipadan dan Ligitan :
a.   Negara Indonesia, bukti yang menyatakan bahwa Sipadan dan Ligitan sebagai milik Indonesia adalah deklarasi Djuanda dan Perpu no 4 Tahun 1960, serta isi dari Pasal IV Konvensi Belanda dan Inggris tahun 1891 yang di tanda tangani di London, dalam pasal itu menyatakan bahwa kedua negara itu sepakat bahwa batas antara jajahan Belanda dan negara-negara yang dilindungi Inggris di pulau yang sama di ukur dari titik 4 menit 10 detik lintang utara di pantai timur Kalimantan. Dari titik posisi itu lantas di tarik ketimur mengikuti garis paralel melintasi Pulau Sebatik. Bagian pulau yang terletak sebelah utara garis paralel sepenuhnya milik British North Borneo Company. Sedangkan Bagian selatan garis paralel menjadi hak milik Belanda. Berdasarkan kesepakatan itu, Pulau Sipadan dan Ligitan masuk ke wilayah Belanda dan di wariskan ke Indonesia yang merdeka pada tahun 17 Agustus 1945. Selain itu Indonesia mengklaim kedua wilayah tersebut adalah wilayah milik Sultan Bulungan dan menjadi wilayah dari kerajaan Kutai di Kalimantan.
b.   Negara Malaysia juga memiliki dasar yang kuat untuk mendapatkan klaim kedua pulau tersebut yaitu berdasarkan Traktat Paris tahun 1809 yang merupakan perjanjian perbatasan Malaysia dan Filipina. Kemudian perjanjian Spanyol-Amerika pada tahun 1900 dan perjanjian Inggris-Amerika Serikat pada tahun 1930. Selain dengan dasar perjanjian-perjanjian tersebut Sipadan dan Ligitan merupakan hak turun temurun dari Sultan Sulu yang menyerahkan kepada Spanyol, Amerika Serikat, Inggris dan kemudian kepada Malaysia setelah memperoleh kemerdekaan dari Inggris pada tahun 1963. Sehingga Indonesia tidak mempunyai bukti cukup kuat untuk mengklaim Sipadan dan Ligitan karena setelah ditinggalkan Belanda, Indonesia menelantarkan kedua pulau itu. Sesuai dengan aturan hukum internasional hak atas wilayah bisa diperoleh pihak ke tiga bila wilayah tersebut di telantarkan untuk kurun waktu tertentu oleh pemilik aslinya.
2.   Dasar Keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) tentang Pulau Sipadan dan Ligitan :
Mahkamah Internasional memenangkan pihak Malaysia atas Pulau Sipadan dan Ligitan, berdasarkan :
a.     Keberadaan terus-menerus (continuous presence)
b.     Penguasaan efektif (effectrive occupation), (tanpa memutuskan pada pertanyaan dari perairan teritorial dan batas-batas maritim), yaitu pemerintah Inggris (penjajah Malaysia) telah melakukan tindakan administratif secara nyata berupa penerbitan ordonansi perlindungan satwa burung, pungutan pajak terhadap pengumpulan telur penyu sejak tahun 1930, dan operasi mercusuar sejak 1960-an. Sementara itu, kegiatan pariwisata yang dilakukan Malaysia tidak menjadi pertimbangan, serta penolakan berdasarkan chain of title (rangkain kepemilikan dari Sultan Sulu) akan tetapi gagal dalam menentukan batas di perbatasan laut antara Malaysia dan Indonesia di selat Makassar.
c.     Pelestarian alam (ecology preservation)

1 komentar: