Rabu, 02 Mei 2012

Hukum Internasional (Saddam Hussein)


UJI KOMPETENSI : Pertama
  Presiden Irak Saddam Hussein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan kemudian diadili di Baghdad karena dianggap melanggar hukum internasional dan kemudian di vonis MATI. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.
PERTANYAAN :
  1. Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap Hukum Internasional ?
  2. Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Saddam Hussein? kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum ?
  3. Apakah materi hukum internasional di sekolah sudah  bisa mencapai kompetensi yang dituntut ?
JAWABAN :
  1. Ketika Saddam menjadi presiden pada 1979, awalnya dia mencitrakan dirinya sebagai pemimpin yang berupaya memajukan rakyatnya. Menasionalisasi industri perminyakan dan bertekad memberantas buta huruf, dengan cara tak lazim yaitu memenjarakan bagi mereka yang tidak mengikuti program pendidikan tersebut. Akhirnya Saddam Hussein memerintahkan eksekusi bagi belasan pejabat yang dianggap menentangnya. Tahun 1980 ia memulai perang dengan Iran dengan alasan perebutan territorial namun tujuan sebenarnya bahwa ia khawatir dengan revolusi Iran yang dipelopori Ayatullah Khomeini. Perang yang berlangsung selama 8 tahun dan pada saat inilah Saddam menggunakan senjata kimia untuk menghabisi tentara Iran dan pemberontak Kurdi. Untuk menjaga keamanan dalam negeri ia membentuk polisi rahasia ala Stalin dan mengendalikan Tentara rakyat untuk menghadapi kudeta dari angkatan bersenjata. Masih ada juga Departemen Intelijen Jendral (Mukhabarat) satuan yang paling ditakuti. Tak pandang bulu, dua menantunya dihabisi oleh satuan ini karena dianggap membelot.
Kenekatannya berlanjut pada 1990 saat Saddam menginvasi Kuwait dengan alasan yang sama yaitu territorial, Saddam menganggap bahwa Kuwait secara historis adalah bagian dari Irak. Akibat kelakuannya ini dia dihajar oleh pasukan koalisi PBB dan terjadilah Perang Teluk. Pada tahun 2003 dengan alasan memiliki senjata kimia Irak kembali diserang oleh AS. Ketika AS menduduki Irak tahun 2003, Saddam dan kroninya menghilang hingga pada Desember 2003 dia tertangkap. Meski terlihat lusuh dan letih namun sorot matanya yang tajam dan garang tetap terpancar. Saddam dijatuhi hukuman mati atas dakwaan pembunuhan 148 warga Syiah pada tahun 1982.
Melihat ringkasan diatas, perbuatan Saddam masuk dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crime against humanity). Dalam pandangan hukum internasional, kejahatan atas kemanusiaan sama statusnya dengan penjahat perang dan genosida. Tiga kategori perbuatan yang dinilai telah melampaui batas-batas wilayah teritori kedaulatan negara. Artinya, ketika seseorang melakukan jenis-jenis kejahatan tersebut, maka ia tidak lagi terlindungi oleh kedaulatan mana pun, sebab kejahatannya telah berubah menjadi kejahatan internasional. Dengan kata lain, dalam kasus Saddam Hussein kedudukan hukum nasional Irak berada di bawah hukum internasional, dimana kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan Saddam diproses dan diadili dengan hukum internasional bukan dengan hukum nasional.
  1. Kasus penangkapan Saddam Hussein dan penggulingannya dari kekuasaan, Amerika Serikat bersama sekutunya memang telah melakukan intervensi secara kasar, sebab tindakan mereka tidak pernah memperoleh legitimasi dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena itu, tindakan Amerika adalah sepihak dan sewenang-wenang. Tuduhan kepemilikan senjata nuklir yang memicu intervensi itu juga belum bisa dibuktikan oleh AS dan sekutu.
Kembali kemasalah penangkapan Saddam Hussein. Terlepas dari kaitan masalah-masalah tadi, penangkapan Saddam dinilai  sangat legal dan memperoleh pembenaran. Pasalnya, Saddam Hussein tidak boleh hanya dilihat dari perspektif pengusirannya dari kursi kekuasaan. Saddam Hussein yang ditangkap harus dilihat juga dari sisi hitam yang ditinggalkannya, yang berkaitan dengan masalah kemanusiaan. Dengan begitu, sosok Saddam Hussein bisa dilihat secara obyektif. Saat tertangkap, Saddam Hussein adalah subyek hukum internasional yang harus mempertanggungjawabkan semua catatan buram mengenai masalah kemanusiaan yang telah dilakukannya semasa ia memegang kursi kekuasaan selama lebih dari tiga puluh tahun. Memang pada awal mula dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional hanya negaralah yang dipandang sebagai subjek hukum internasional namun saat ini subyek-subyek hukum internasional yang telah diakui masyarakat internasional, antara lain :
  1. Negara
Menurut Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah: penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan, dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
  1. Organisasi Internasional
Klasifikasi organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
Ø  Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa
Ø  Organisasi internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain
Ø  Organisasi internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global, antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe Union
Salah satu doktrin klasik hukum internasional yang bisa dipakai untuk kasus Saddam Hussein adalah peremptory norm (norma dasar). Doktrin ini menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar norma dasar ini, ia bisa saja ditangkap, diadili, dan ditahan oleh siapa pun dan kapan pun. Norma dasar yang dimaksud adalah norma-norma yang melindungi harkat dan martabat kemanusiaan. Pembunuhan massal yang dilakukan oleh kekuasaan Saddam Hussein jelas pelanggaran atas harkat dan martabat kemanusiaan, yang juga berarti pelanggaran atas norma dasar.
Terutama setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia (Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948 diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi HAM di berbagai kawasan, dan hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum internasional yang mandiri. Sehingga Saddam Hussein-lah yang berdiri sebagai subyek hukum bukan negara Irak. Namun sebagaimana asas hukum yang berlaku universal, seharusnya Saddam Hussein tetap diperlakukan sebagai orang yang belum bersalah sebelum divonis pengadilan. Hak-haknya tetap harus dilindungi, terutama hak untuk dibela oleh para pengacara.   
  1. Standar Kompetensi yang dituntut dalam pelajaran hukum internasional di sekolah, yakni :
a.     Mengevaluasi hubungan internasional dan Sistem Hukum Internasional
b.     Menganalisis sistem hukum internasional, timbulnya konflik internasional dan mahkamah internasional
Jika dilihat dari materi hukum internasional di sekolah, menurut saya sudah cukup baik, karena siswa diajari dari hal dasar seperti pengertian, sarana hukum internasional, tahap-tahap perjanjian hukum internasional, fungsi perwakilan diplomatik, peran organisasi internasional, kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia, sistem hukum dan peradilan internasional, penyebab timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah Internasional sampai putusan Mahkamah Internasional.
Namun kenyataannya dengan materi sebanyak itu hanya dituntut dengan standar kompetensi “mengevaluasi dan menganalisis hubungan internasional, sistem hukum internasional serta timbulnya konflik internasional dan mahkamah internasional”, menurut saya antara materi yang diajarkan dengan kompetensi yang dituntut kurang sesuai. Karena dalam kompetensi lebih mengutamakan sistem hukum internasional terbukti materi ini dituntut dua hal berbeda yang harus dikuasai siswa yakni mampu mengevaluasi dan menganalisis sistem hukum internasional. Menurut saya, ini membuat bingung siswa, karena dilain pihak siswa dituntut mampu mengevaluasi ini mengandung arti siswa harus mampu menguasai materi dan mampu memperbaiki hal-hal yang kurang sesuai antara teori sistem hukum internasional dengan prakteknya, sedangkan menganalisis hanya menyangkut tentang kemampuan siswa untuk memahami materi sistem hukum internasional secara mendalam.
SUMBER :

1 komentar:

  1. Online Baccarat | Newest UK Casinos | 2021
    Baccarat is one of the most popular 제왕카지노 casino games in the UK and is one of the 바카라 most popular table games in the world. If you've ever played in a casino หารายได้เสริม and

    BalasHapus