UJI
KOMPETENSI : Pertama
Presiden Irak Saddam Hussein yang ditangkap oleh tentara AS (sekutu) dan
kemudian diadili di Baghdad karena dianggap melanggar hukum internasional dan
kemudian di vonis MATI. Menggambarkan fenomena praktek hukum internasional.
PERTANYAAN
:
- Bagaimana kedudukan hukum nasional Irak terhadap Hukum Internasional ?
- Mengapa yang harus bertanggungjawab pribadi Saddam Hussein? kenapa bukan Negara Irak sebagaimana yang disebut sebagai subyek hukum ?
- Apakah materi hukum internasional di sekolah sudah bisa mencapai kompetensi yang dituntut ?
JAWABAN :
- Ketika Saddam menjadi presiden pada 1979, awalnya dia mencitrakan dirinya sebagai pemimpin yang berupaya memajukan rakyatnya. Menasionalisasi industri perminyakan dan bertekad memberantas buta huruf, dengan cara tak lazim yaitu memenjarakan bagi mereka yang tidak mengikuti program pendidikan tersebut. Akhirnya Saddam Hussein memerintahkan eksekusi bagi belasan pejabat yang dianggap menentangnya. Tahun 1980 ia memulai perang dengan Iran dengan alasan perebutan territorial namun tujuan sebenarnya bahwa ia khawatir dengan revolusi Iran yang dipelopori Ayatullah Khomeini. Perang yang berlangsung selama 8 tahun dan pada saat inilah Saddam menggunakan senjata kimia untuk menghabisi tentara Iran dan pemberontak Kurdi. Untuk menjaga keamanan dalam negeri ia membentuk polisi rahasia ala Stalin dan mengendalikan Tentara rakyat untuk menghadapi kudeta dari angkatan bersenjata. Masih ada juga Departemen Intelijen Jendral (Mukhabarat) satuan yang paling ditakuti. Tak pandang bulu, dua menantunya dihabisi oleh satuan ini karena dianggap membelot.
Kenekatannya berlanjut pada 1990 saat Saddam
menginvasi Kuwait dengan alasan yang sama yaitu territorial, Saddam menganggap
bahwa Kuwait secara historis adalah bagian dari Irak. Akibat kelakuannya ini dia dihajar
oleh pasukan koalisi PBB dan terjadilah Perang Teluk. Pada tahun 2003 dengan
alasan memiliki senjata kimia Irak kembali diserang
oleh AS. Ketika AS menduduki Irak tahun 2003, Saddam dan kroninya menghilang
hingga pada Desember 2003 dia
tertangkap. Meski terlihat lusuh dan letih namun sorot matanya yang tajam dan
garang tetap terpancar. Saddam dijatuhi
hukuman mati atas dakwaan pembunuhan 148 warga Syiah pada tahun 1982.
Melihat ringkasan diatas, perbuatan
Saddam masuk dalam kategori kejahatan atas kemanusiaan (crime against
humanity). Dalam pandangan hukum internasional, kejahatan atas kemanusiaan
sama statusnya dengan penjahat perang dan genosida. Tiga kategori perbuatan
yang dinilai telah melampaui batas-batas wilayah teritori kedaulatan negara.
Artinya, ketika seseorang melakukan jenis-jenis kejahatan tersebut, maka ia
tidak lagi terlindungi oleh kedaulatan mana pun, sebab kejahatannya telah
berubah menjadi kejahatan internasional. Dengan kata lain, dalam kasus Saddam
Hussein kedudukan hukum nasional Irak berada di bawah hukum internasional, dimana
kejahatan atas kemanusiaan yang dilakukan Saddam diproses dan diadili dengan
hukum internasional bukan dengan hukum nasional.
- Kasus penangkapan Saddam Hussein dan penggulingannya dari kekuasaan, Amerika Serikat bersama sekutunya memang telah melakukan intervensi secara kasar, sebab tindakan mereka tidak pernah memperoleh legitimasi dari badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena itu, tindakan Amerika adalah sepihak dan sewenang-wenang. Tuduhan kepemilikan senjata nuklir yang memicu intervensi itu juga belum bisa dibuktikan oleh AS dan sekutu.
Kembali kemasalah penangkapan Saddam Hussein.
Terlepas dari kaitan masalah-masalah tadi, penangkapan Saddam dinilai sangat legal dan memperoleh pembenaran.
Pasalnya, Saddam Hussein tidak boleh hanya dilihat dari perspektif
pengusirannya dari kursi kekuasaan. Saddam Hussein yang ditangkap harus dilihat
juga dari sisi hitam yang ditinggalkannya, yang berkaitan dengan masalah
kemanusiaan. Dengan begitu, sosok Saddam Hussein bisa dilihat secara obyektif.
Saat tertangkap, Saddam Hussein adalah subyek hukum internasional yang harus mempertanggungjawabkan
semua catatan buram mengenai masalah kemanusiaan yang telah dilakukannya semasa
ia memegang kursi kekuasaan selama lebih dari tiga puluh tahun. Memang pada
awal mula dari kelahiran dan pertumbuhan hukum internasional hanya negaralah
yang dipandang sebagai subjek hukum internasional namun saat ini subyek-subyek
hukum internasional yang telah diakui masyarakat internasional, antara lain :
- Negara
Menurut
Konvensi Montevideo 1949, mengenai Hak dan Kewajiban Negara, kualifikasi suatu
negara untuk disebut sebagai pribadi dalam hukum internasional adalah: penduduk yang tetap, wilayah tertentu, pemerintahan,
dan kemampuan untuk mengadakan hubungan dengan negara lain.
- Organisasi Internasional
Klasifikasi
organisasi internasional menurut Theodore A Couloumbis dan James H. Wolfe :
Ø Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan secara global dengan maksud dan tujuan
yang bersifat umum, contohnya adalah Perserikatan Bangsa Bangsa
Ø Organisasi
internasional yang memiliki keanggotaan global dengan maksud dan tujuan yang
bersifat spesifik, contohnya adalah World Bank, UNESCO, International
Monetary Fund, International Labor Organization, dan lain-lain
Ø Organisasi
internasional dengan keanggotaan regional dengan maksud dan tujuan global,
antara lain: Association of South East Asian Nation (ASEAN), Europe
Union
Salah satu doktrin klasik hukum internasional
yang bisa dipakai untuk kasus Saddam Hussein adalah peremptory norm
(norma dasar). Doktrin ini menegaskan bahwa siapa pun yang melanggar norma
dasar ini, ia bisa saja ditangkap, diadili, dan ditahan oleh siapa pun dan
kapan pun. Norma dasar yang dimaksud adalah norma-norma yang melindungi harkat
dan martabat kemanusiaan. Pembunuhan massal yang dilakukan oleh kekuasaan
Saddam Hussein jelas pelanggaran atas harkat dan martabat kemanusiaan, yang
juga berarti pelanggaran atas norma dasar.
Terutama
setelah Perang Dunia II. Lahirnya Deklarasi Universal tentang Hak Asasi Manusia
(Universal Declaration of Human Rights) pada tanggal 10 Desember 1948
diikuti dengan lahirnya beberapa konvensi-konvensi HAM di berbagai kawasan, dan
hal ini semakin mengukuhkan eksistensi individu sebagai subyek hukum
internasional yang mandiri. Sehingga Saddam Hussein-lah yang berdiri sebagai
subyek hukum bukan negara Irak. Namun sebagaimana asas hukum yang berlaku
universal, seharusnya Saddam Hussein tetap diperlakukan sebagai orang yang
belum bersalah sebelum divonis pengadilan. Hak-haknya tetap harus dilindungi,
terutama hak untuk dibela oleh para pengacara.
- Standar Kompetensi yang dituntut dalam pelajaran hukum internasional di sekolah, yakni :
a. Mengevaluasi hubungan internasional dan Sistem Hukum Internasional
b. Menganalisis sistem
hukum internasional, timbulnya konflik
internasional dan mahkamah
internasional
Jika dilihat dari materi hukum
internasional di sekolah, menurut saya sudah cukup baik, karena siswa diajari
dari hal dasar seperti pengertian, sarana hukum internasional, tahap-tahap
perjanjian hukum internasional, fungsi perwakilan diplomatik, peran organisasi
internasional, kerjasama dan perjanjian internasional yang bermanfaat bagi Indonesia,
sistem hukum dan peradilan
internasional, penyebab
timbulnya sengketa internasional dan cara penyelesaian oleh Mahkamah
Internasional sampai putusan Mahkamah Internasional.
Namun kenyataannya dengan materi
sebanyak itu hanya dituntut dengan standar kompetensi “mengevaluasi dan menganalisis hubungan internasional, sistem hukum
internasional serta timbulnya konflik internasional dan mahkamah internasional”,
menurut saya antara materi yang diajarkan dengan kompetensi yang dituntut
kurang sesuai. Karena dalam kompetensi lebih mengutamakan sistem hukum
internasional terbukti materi ini dituntut dua hal berbeda yang harus dikuasai
siswa yakni mampu mengevaluasi dan menganalisis sistem hukum internasional.
Menurut saya, ini membuat bingung siswa, karena dilain pihak siswa dituntut
mampu mengevaluasi ini mengandung arti siswa harus mampu menguasai materi dan
mampu memperbaiki hal-hal yang kurang sesuai antara teori sistem hukum
internasional dengan prakteknya, sedangkan menganalisis hanya menyangkut
tentang kemampuan siswa untuk memahami materi sistem hukum internasional secara
mendalam.
SUMBER :
Online Baccarat | Newest UK Casinos | 2021
BalasHapusBaccarat is one of the most popular 제왕카지노 casino games in the UK and is one of the 바카라 most popular table games in the world. If you've ever played in a casino หารายได้เสริม and