- Lima kriteria negara demokratis menurut Frans Magnis Suseno :
a.
Negara hukum
b.
Pemerintahan di bawah kontrol nyata
masyarakat
c.
Pemilihan umum yang bebas
d.
Prinsip mayoritas
e.
Adanya jaminan terhadap hak-hak
demokratis
2.
Penjelasan masing-masing kriteria
negara demokratis (Magnis Suseno) :
a.
Negara hukum : negara yang menjunjung
tinggi hukum, artinya negara harus menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum yang
berlaku agar tercipta keadilan, misal dalam penyelesaian masalah diputus dengan
hukum yang benar dan setiap orang berhak mendapat bantuan hukum.
b.
Pemerintahan di bawah kontrol nyata
masyarakat : negara yang berdaulat, rakyat selalu terlibat dalam setiap proses
pembuatan kebijakan publik mulai dari perencanaan, pembuatan, pelaksanaan dan
melakukan pengawasan bagi kebijakan pemerintah.
c.
Pemilihan umum yang bebas : pemilu harus
di lakukan secara terbuka, bebas, jujur dan adil, setiap warga negara memiliki
hak yang sama untuk memilih calon pemimpinnya secara bebas tanpa paksaan dan
intervensi (campur tangan) dari pihak-pihak tertentu.
d.
Prinsip mayoritas : negara demokratis
akan memakai suara mayoritas dari rakyatnya. Karena suara mayoritas bisa
dijadikan dasar pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan hak dan aspirasi
suara minoritas.
e.
Adanya jaminan terhadap hak-hak
demokratis : artinya negara hukum akan menjamin hak-hak demokratis rakyatnya, misal
hak beragama, hak berpendapat, hak berkumpul, dll. Negara akan mengakui hak
individu atau HAM selama hak tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia,
dan setiap individu tersebut mampu bertanggungjawab atas hak individunya.
3.
Menurut saya, Indonesia sudah
termasuk negara demokratis jika dilihat dari kriteria negara demokratis (Frans
Magnis Suseno), ciri pertama adalah negara hukum, Indonesia sendiri adalah
negara hukum, hal tersebut jelas tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD’45 yang
menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Ciri
yang kedua adalah pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat, di
Indonesia sendiri bisa dilihat dalam setiap kebijakan pemerintah yang tidak
memihak pada rakyat maka rakyat akan menolak dengan melakukan demo. Hal itu
menunjukkan bahwa rakyat sudah mengontrol pemerintahan dengan tujuan pemerintah
mendengar aspirasi rakyat demikian pula para wakil rakyat lebih memperjuangkan
hak-hak rakyat. Ciri yang ketiga adalah pemilihan umum yang bebas, Indonesia
memenuhi ciri ini karena tahun 2004 untuk pertama kali Indonesia menerapkan pemilu
yang bebas, jujur, adil dan langsung. Dengan adanya pemilu yang bebas berarti
suatu negara dapat dikatakan demokratis. Ciri yang keempat adalah prinsip
mayoritas, Indonesia juga telah menerapkan ciri tersebut, misal dalam
hasil pemilu partai A 38.5%, partai B 37%, maka partai A dinyatakan menang
pemilu meskipun tidak mencapai suara 50%. Karena menganut prinsip mayoritas
maka partai yang mendapat suara terbanyak tetap dianggap sebagai pemenang. Ciri
yang kelima adalah adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis, sebagai
negara yang menjunjung tinggi HAM maka Indonesia memenuhi ciri ini, misalnya
untuk hak beragama, dalam pemerintahan Gusdur agama Konghucu diakui sebagai
agama resmi di Indonesia. Demikian juga hak mengeluarkan pendapat dimuka umum,
saat pemerintahan Soeharto hak ini sangat dibatasi namun sekarang setiap
individu berhak berpendapat dengan cara yang baik, terlebih lagi tidak
melakukan tindakan anarkis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar