Rabu, 02 Mei 2012

Negara Demokratis menurut Frans Magnis Suseno


  1. Lima kriteria negara demokratis menurut Frans Magnis Suseno :
                          a.       Negara hukum
                          b.       Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat
                          c.       Pemilihan umum yang bebas
                          d.       Prinsip mayoritas
                          e.       Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis
2.  Penjelasan masing-masing kriteria negara demokratis (Magnis Suseno) :
                          a.       Negara hukum : negara yang menjunjung tinggi hukum, artinya negara harus menjalankan kekuasaan berdasarkan hukum yang berlaku agar tercipta keadilan, misal dalam penyelesaian masalah diputus dengan hukum yang benar dan setiap orang berhak mendapat bantuan hukum.
                          b.       Pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat : negara yang berdaulat, rakyat selalu terlibat dalam setiap proses pembuatan kebijakan publik mulai dari perencanaan, pembuatan, pelaksanaan dan melakukan pengawasan bagi kebijakan pemerintah.
                          c.       Pemilihan umum yang bebas : pemilu harus di lakukan secara terbuka, bebas, jujur dan adil, setiap warga negara memiliki hak yang sama untuk memilih calon pemimpinnya secara bebas tanpa paksaan dan intervensi (campur tangan) dari pihak-pihak tertentu.
                          d.       Prinsip mayoritas : negara demokratis akan memakai suara mayoritas dari rakyatnya. Karena suara mayoritas bisa dijadikan dasar pengambilan keputusan dengan mempertimbangkan hak dan aspirasi suara minoritas.
                          e.       Adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis : artinya negara hukum akan menjamin hak-hak demokratis rakyatnya, misal hak beragama, hak berpendapat, hak berkumpul, dll. Negara akan mengakui hak individu atau HAM selama hak tersebut tidak bertentangan dengan hukum positif Indonesia, dan setiap individu tersebut mampu bertanggungjawab atas hak individunya.
3.     Menurut saya, Indonesia sudah termasuk negara demokratis jika dilihat dari kriteria negara demokratis (Frans Magnis Suseno), ciri pertama adalah negara hukum, Indonesia sendiri adalah negara hukum, hal tersebut jelas tercantum dalam pasal 1 ayat 3 UUD’45 yang menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara Hukum”. Ciri yang kedua adalah pemerintahan di bawah kontrol nyata masyarakat, di Indonesia sendiri bisa dilihat dalam setiap kebijakan pemerintah yang tidak memihak pada rakyat maka rakyat akan menolak dengan melakukan demo. Hal itu menunjukkan bahwa rakyat sudah mengontrol pemerintahan dengan tujuan pemerintah mendengar aspirasi rakyat demikian pula para wakil rakyat lebih memperjuangkan hak-hak rakyat. Ciri yang ketiga adalah pemilihan umum yang bebas, Indonesia memenuhi ciri ini karena tahun 2004 untuk pertama kali Indonesia menerapkan pemilu yang bebas, jujur, adil dan langsung. Dengan adanya pemilu yang bebas berarti suatu negara dapat dikatakan demokratis. Ciri yang keempat adalah prinsip mayoritas, Indonesia juga telah menerapkan ciri tersebut, misal dalam hasil pemilu partai A 38.5%, partai B 37%, maka partai A dinyatakan menang pemilu meskipun tidak mencapai suara 50%. Karena menganut prinsip mayoritas maka partai yang mendapat suara terbanyak tetap dianggap sebagai pemenang. Ciri yang kelima adalah adanya jaminan terhadap hak-hak demokratis, sebagai negara yang menjunjung tinggi HAM maka Indonesia memenuhi ciri ini, misalnya untuk hak beragama, dalam pemerintahan Gusdur agama Konghucu diakui sebagai agama resmi di Indonesia. Demikian juga hak mengeluarkan pendapat dimuka umum, saat pemerintahan Soeharto hak ini sangat dibatasi namun sekarang setiap individu berhak berpendapat dengan cara yang baik, terlebih lagi tidak melakukan tindakan anarkis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar