HUKUM
TATA NEGARA/ STAAT RECHT
Pengertian
dan Istilah
Hukum
Tata Negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu
Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut. Sehubungan
dengan itu dalam lingkungan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
- State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara
- State Recht ( Belanda ) dimana State Recht dibedakan antara :
· Arti
luas Staat Recht in Ruinenzin
· Arti
sempit Staat Recht in Engeezin
- Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi
- Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis), dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Aministrasi Negara.
- Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht ( Jerman ) yang sama dengan di Perancis.
- Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/ Hukum Tata Negara.
Definisi
Hukum Tata Negara
Van
Vallenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua
masyarakat hukum atasan dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatannya dan
dari masing-masing itu menentukan wilayah lingkungan rakyatnya, dan akhirnya
menentukan badan-badan dan fungsinya masing-masing yang berkuasa dalam
lingkungan masyarakat hukum itu serta menentukan susunan dan wewenang
badan-badan tersebut.
Scholten
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi daripada Negara
Van
der Pot
Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang diperlukan serta
wewenangnya masing-masing, hubungannya dengan yang lainnya dan hubungannya
dengan individu-individu.
Longemann
Hukum
Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi-organisasi Negara.
Apeldoorn
Hukum Negara dalam arti sempit
menunjukkan organisasi-organisasi yang memegang kekuasaan pemerintahan dan
batas-batas kekuasaannya., Hukum Negara dalam arti luas meliputi Hukum Tata
Negara dan Hukum Administrasi Negara.
Wade
and Philips
Hukum Tata Negara mengatur alat-alat perlengkapan Negara, tugas, dan
hubungannya antar perlengkapan Negara itu
Paton
Hukum Tata Negara adalah hukum mengenai
alat-alat, tugas dan wewenang alat-alat perlengkapan Negara.
R.
Kranenburg
Hukum Tata Negara meliputi hukum
mengenai susunan hukum dari Negara terdapat dalam UUD.
Utrecht
Hukum Tata Negara mempelajari kewajiban
sosial dan kekuasaan pejabat-pejabat Negara.
Longemann,
Prof., Dr., J.H.A : Hukum Tata Negara yang dipelajari adalah
:
ü Jabatan-jabatan
apa yang ada dalam suatu Negara
ü Siapa
yang mengadakan jabatan-jabatan itu
ü Bagaimana
caranya melengkapi jabatan-jabatan itu
ü Apa
tugas jabatan itu
ü Apa
yang menjadi wewenangnya
ü Bagaimana
hubungan kekuasaan antara para pejabat
ü Didalam
batas-batas apa organisasi Negara menjalankan tugasnya
J.R.
Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur wewenang dan kewajibankeawajiban
alat-alat perlengkapan Negara, mengatur hak, dan kewajiban warga Negara.
L.J.
Apeldorn
Pengertian
Negara mempunyai beberapa arti :
- Negara dalam arti penguasa, yaitu adanya orang-orang yang memegang kekuasaan dalam persekutuan rakyat yang mendiami suatu daerah
- Negara dalam arti persekutuan rakyat yaitu adanya suatu bangsa yang hidup dalam satu daerah, dibawah kekuasaan menurut kaidah-kaidah hukum
- Negara dalam arti wilayah tertentu yaitu adanya suatu daerah tempat berdiamnya suatu bangsa dibawah kekuasaan
- Negara dalam arti Kas atau Fikus yaitu adanya harta kekayaan yang dipegang oleh penguasa untuk kepentingan umum
Hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Keduanya mempunyai hubungan yang sangat
dekat, Ilmu Negara
mempelajari :
v Negara
dalam pengertian abstrak artinya tidak terikat waktu dan tempat
v Ilmu
Negara mempelajari konsep-konsep dan teori-teori mengenai Negara serta
hakekat Negara
Sedangkan
Hukum Tata Negara mempelajari :
Negara
dalam keadaan konkrit artinya Negara yang sudah terikat waktu dan tempat
Hukum
Tata Negara mempelajari Hukum Positif yang berlaku dalam suatu Negara
Hukum
Tata Negara mempelajari Negara dari segi struktur.
Dengan demikian hubungan antara Ilmu
Negara dengan Hukum Tata Negara adalah Ilmu Negara adalah dasar dalam
penyelenggaraan praktek ketatanegaraan yang diatur dalam Hukum Tata Negara
lebih lanjut dengan kata lain Ilmu Negara yang mempelajari konsep, teori
tentang Negara merupakan dasar dalam mempelajari Hukum Tata Negara.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Politik
Hukum
Tata Negara mempelajari peraturan-peraturan hukum
yang mengatur organisasi kekuasaan Negara, sedangkan Ilmu Politik mempelajari kekuasaan dilihat dari aspek perilaku
kekuasaan tersebut. Setiap produk Undang-Undang merupakan hasil dari proses
politik atau keputusan politik karena setiap Undang-Undang pada hakekatnya
disusun dan dibentuk oleh Lembaga-Lembaga politik, sedangkan Hukum Tata Negara
melihat Undang-Undang adalah produk hukum yang dibentuk oleh alat-alat
perlengkapan Negara yang diberi wewenang melalui prosedur dan tata cara yang
sudah ditetapkan oleh Hukum Tata Negara.
Dengan kata lain
Ilmu Politik melahirkan manusia-manusia Hukum Tata Negara sebaliknya Hukum Tata
Negara merumuskan dasar dari perilaku politik/ kekuasaan.
Menurut
Barrents, Hukum Tata Negara ibarat sebagai kerangka manusia,
sedangkan Ilmu Politik diibaratkan sebagai daging yang membalut kerangka tersebut.
- Hubungan Hukum Tata Negara dengan Hukum Administrasi Negara
Hukum Administrasi Negara merupakan
bagian dari Hukum Tata Negara dalam arti luas, sedangkan dalam arti sempit
Hukum Administrasi Negara adalah sisanya setelah dikurangi oleh Hukum Tata
Negara. Pemisahan antara Hukum Tata Negara dengan Hukum administrasi Negara terdapat
dua golongan pendapat, yaitu :
- Golongan yang berpendapat ada perbedaan yuridis prinsip adalah :
a.
Oppen
Heim ( Belanda ), Hukum Tata Negara adalah
peraturan-peraturan hukum yang membentuk alat-alat perlengkapan Negara dan
memberikan kepadanya wewenang dan membagi-bagikan tugas pemerintahan dari
tingkat tinggi sampai tingkat rendahan. Jadi yang menjadi pokok bahasan dari
Hukum Tata Negara adalah Negara dalam keadaan diam ( staat in rust ). Sedangkan
Hukum Tata Pemerintahan adalah peraturan-peraturan hukum mengenai Negara dalam
bergerak ( Staats in beweging ), yang merupakan aturan-aturan pelaksanaan tugas
dari alat-alat perlengkapan Negara yang telah ditentukan oleh Hukum Tata
Negara.
b.
Van
Vollen Hoven, Pada tahun 1933 memberikan pendapatnya
adalah bahwa badan-badan pemerintah
tanpa peraturan-peraturan Hukum Tata Negara akan lumpuh, karena badan-badan itu tidak mempunyai kekuasaan apa-apa. Alat-alat perlengkapan Negara tanpa
Hukum Tata Pemerintahan adalah bebas
sama sekali. Kemudian Van Vollen Hoven mengubah pendapatnya yaitu bahwa Hukum Tata Pemerintahan adalah semua peraturan hukum setelah dikurangi Hukum Tata Negara
materiil, hukum pidana, dan hukum perdata
yang didalam sejarah hukum disatukan.
c.
Romeyn
berpendapat
: Hukum Tata Negara menyinggung
dasar-dasar dari Negara, sedangkan Hukum
Tata Pemerintahan mengenai pelaksanaan teknis. Jadi Hukum Tata Pemerintahan adalah hukum yang melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata
Negara.
d.
Donner
mengatakan : Hukum Tata Negara
menetapkan tugas dan wewenang, Hukum Tata
Pemerintahan melaksanakan apa yang telah ditentukan oleh Hukum Tata Negara.
e.
Logemann
mengatakan : Hukum Tata Negara
merupakan suatu pelajaran tentang kompetensi. Hukum Tata Pemerintahan merupakan suatu pelajaran tentang perhubungan-perhubungan hukum istimewa
dari alat-alat perlengkapan Negara.
Hukum
Tata Negara mempelajari :
Ø Jabatan-jabatan
apa yang ada dalam susunan suatu Negara
Ø Siapa
yang mengadakan jabatan itu
Ø Cara
bagaimana jabatan-jabatan itu ditempati oleh pejabat
Ø Fungsi/
lapangan kerja jabatan-jabatan itu
Ø Kekuasaan
hukum jabatan-jabatan itu
Ø Hubungan
antara masing-masing jabata itu
Ø Dalam
batas-batas mana alat-alat kenegaraan dapat melaksanakan tugasnya
Hukum
Tata Pemerintahan mempelajari sifat, bentuk, dan akibat
hukum yang timbul karena perbuatan
hukum istimewa yang dilakukan oleh para pejabat dalam melaksanakan tugasnya.
- Golongan yang berpendapat tidak ada perbedaan prinsip
a.
Kranenburg
mengatakan
: Tidak ada perbedaan antara Hukum
Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan,
kalau ada perbedaan hanya pada praktek, perbedaan itu hanya karena untuk mencapai kemanfaatan saja. Hukum Tata Negara adalah peraturan-peraturan yang mengandung struktur umum dari suatu pemerintahan
negara misalnya Undang-Undang Dasar,
Undang-Undang organisk, Desentralisasi, otonomi dan lainlainnya. Hukum Tata Pemerintahan yaitu
peraturan-peraturan yang bersifat khusus
misalnya tentang kepegawaian, wajib militer, perumahan dan lingkungan dan lain-lain.
b.
Prins
mengatakan : Hukum Tata Negara
mempelajari yang fundamental yang merupakan
dasar-dasar dari Negara dan menyangkut langsung tiap-tiap warga Negara. Hukum Tata Pemerintahan
menitikberatkan kepada hal-hal yang teknis
saja, yang selama ini kita tidak berkepentingan dan hanya penting bagi para spesialis saja. Contoh : pertanyaan yang menyangkut
susunan dan kekuasaan parlemen atau
pertanyaan bagi rakyat untuk melakukan hak-hak asasi manusia termasuk dalam hukum tata Negara, sedangkan pertanyaan
yang menyangkut besarnya pajak
seseorang pada tahun yang lampau dan tahun yang sedang berjalan termasuk dalam
hukum tata pemerintahan.
Jadi tidak ada garis
batas yang tajam atara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan, sebab hal-hal yang sekarang dianggap
teknis dapat berubah menjadi
fundamental dikemudian hari.
c.
Prajudi
Atmosudirdjo berpendapat : Tidak ada perbedaan-perbedaan yuridis prinsipil antara Hukum Tata Negara dengan Hukum Tata Pemerintahan. Perbedaan hanya terletak pada
pembahasan. Hukum Tata Negara menitik
beratkan pada konstitusi sedangkan Hukum
Tata Pemerintahan menitikberatkan pada Administrasi Negara.
Dengan demikian Hukum
Tata Negara dan Hukum Tata Pemerintahan merupakan
dua ilmu hukum yang dapat dibedakan akan tetapi tidak dapat dipisahkan. Batasan antara keduanya kabur/ remang-remang tidak ada batasan yang tajam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar