Rabu, 02 Mei 2012

KARAKTER ANTI KORUPSI


SOAL “Karakter Anti Korupsi”
a.     Memahami konsep anti korupsi
b.     Memahami bahaya korupsi
c.     Hukum yang berkaitan dengan korupsi
d.     Kesemua itu terinternalisasi dalam pribadi semua warga bangsa Indonesia
JAWABAN :
a.       Memahami konsep anti korupsi
Anti Korupsi artinya tidak setuju, tidak suka, dan tidak senang terhadap korupsi. 
·       Menurut tinjauan sosial --> korupsi adalah perbuatan yang menyimpang dari tatanan kehidupan bermasyarakat.
·       Menurut tinjauan hukum --> korupsi adalah perbuatan melawan hukum dan sebagai tindak kejahatan luar biasa.
·       Menurut tinjauan ekonomi --> korupsi dapat merugikan keuangan negara yang berarti pula merugikan masyarakat secara umum.
Jadi secara garis besar, korupsi dapat di artikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang memanfaatkan jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, golongan atau kelompok yang merugikan orang lain (masyarakat), keuangan negara atau perekonomian negara.
b.       Memahami bahaya korupsi
DEMOKRASI, dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses formal.
§  korupsi dipemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan di pembentukan kebijaksanaan
§  korupsi di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum
§  korupsi di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan masyarakat
§  secara umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
EKONOMI, korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan membuat distorsi (kekacauan) dan ketidak efisienan yang tinggi.
§  Dalam sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi juga mengurangi pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur, serta menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
KESEJAHTERAAN UMUM NEGARA, korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Sehingga kesejahteraan rakyat tidak terjamin karena dana yang masuk dikorupsi oleh pejabat yang tidak bertanggungjawab.
c.        Hukum yang berkaitan dengan korupsi
Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Anti Korupsi di Indonesia
ª Hukum, Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang No. 7 Tahun 2006  menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman terhadap demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas bangsa Indonesia. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Indonesia.
ª Kelembagaan, dalam rangka gerakan pemberantasan KKN di Indonesia, maka dilakukan perbaikan kinerja di lembaga-lembaga seperti BPK, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Untuk mendukung lembaga tersebut maka dibentuklah lembaga baru seperti KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) , KPKPN (Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat Negara) dan Tim tastipikor (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi).
d.       Kesemua itu terinternalisasi dalam pribadi semua warga bangsa Indonesia
Di atas telah diuraikan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang dihadapi oleh bangsa ini (Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi sudah menjadi agenda utama dan global. Namun agenda pemberantasan korupsi di Indonesia pada umumnya tidak bisa diperankan semata-mata oleh elit politik dan aparat pemerintahan saja (eksekutif, legislatif, dan yudikatif) mengingat penyakit yang satu ini sudah merajalela serta mengakar dan menjangkiti berbagai institusi pemerintahan . Dengan demikian dibutuhkan peran strategis masyarakat untuk mencegah, mendeteksi serta memberantas korupsi. Bentuk-bentuk peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, antara lain:
v Pertama, peran sebagai informan atau penyuplai informasi. Dalam hal ini masyarakat berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan terjadinya praktek korupsi. Untuk mewujudkan peran ini, maka yang harus dimiliki oleh masyarakat adalah rasa peka dan kewaspadaan yang tinggi terhadap proses penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan.
v Kedua, peran sebagai penyebar isu. Sudah bukan rahasia umum lagi kalau prioritas penanganan kasus-kasus pelanggaran hukum yang ada kaitannya dengan korupsi di negara ini tergantung pada seberapa luas isu dugaan korupsi itu menyebar dan sejauhmana media memberitakannya. Dalam kaitan inilah masyarakat berperan sebagai pemicu atau penyebar isu. Strategi ini menjadi sangat penting untuk membentuk opini atau persepsi masyarakat bahwa di satu tempat diduga kuat terjadi praktek korupsi, sekaligus sebagai respon atas rendahnya inisiatif aparat penegak hukum dalam membongkar kasus-kasus korupsi.
v Ketiga, peran sebagai pengawas. Tidak jarang bila laporan masyarakat tentang terjadinya kasus korupsi sering tidak ditanggapi dengan baik oleh aparat penegak hukum. Penegak hukum seringkali beranggapan bahwa informasi atau data yang disampaikan oleh masyarakat semata-mata sebagai alat untuk memeras. Dalam kaitan inilah masyarakat tampil sebagai pengawas dan berperan untuk mengawal proses pengusutan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat. Kegiatan unjuk rasa, dengar pendapat, diskusi publik, audiensi dan lain sebagainya merupakan sarana yang kerap digunakan kelompok masyarakat untuk mendorong percepatan penanganan korupsi. Memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan sesuai dengan harapan merupakan langkah yang tidak mungkin diabaikan ditengah-tengah situasi aparat penegak hukum yang lamban dan setengah hati mengusut laporan dari masyarakat tentang tindak korupsi.
v Keempat, pesan moral melalui pendidikan. Satu hal yang tidak boleh terabaikan adalah proses pendidikan bagi anak-anak dalam keluarga. Perilaku korupsi pada prinsipnya tidak dapat dipisahkan dengan kualitas moral para pejabat publik pelaku korupsi. Disinilah masyarakat memiliki peran strategis untuk membekali anak-anak dalam keluarga melalui pendidikan nilai yang diwariskan kepada anak-anak secara turun-temurun. Melalui pendidikan karakter yang baik sejak usia dini terutama dalam keluarga, dapat diharapkan kelak anak-anak menjadi orang dewasa yang tidak mudah tergoda dengan sikap dan perilaku korupsi.


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar