SOAL “Karakter Anti Korupsi”
a. Memahami
konsep anti korupsi
b. Memahami
bahaya korupsi
c. Hukum
yang berkaitan dengan korupsi
d. Kesemua
itu terinternalisasi dalam pribadi semua warga bangsa Indonesia
JAWABAN :
a.
Memahami
konsep anti korupsi
Anti Korupsi artinya tidak setuju, tidak
suka, dan tidak senang terhadap korupsi.
·
Menurut
tinjauan sosial --> korupsi
adalah perbuatan yang menyimpang dari tatanan kehidupan bermasyarakat.
·
Menurut
tinjauan hukum --> korupsi
adalah perbuatan melawan hukum dan sebagai tindak kejahatan luar biasa.
· Menurut tinjauan ekonomi --> korupsi dapat merugikan keuangan negara
yang berarti pula merugikan masyarakat secara umum.
Jadi secara garis besar, korupsi dapat
di artikan sebagai tindakan yang dilakukan oleh setiap orang yang memanfaatkan
jabatan atau kewenangannya untuk kepentingan pribadi, keluarga, golongan atau
kelompok yang merugikan orang lain (masyarakat), keuangan negara atau perekonomian
negara.
b. Memahami bahaya korupsi
DEMOKRASI, dalam dunia politik korupsi mempersulit demokrasi dan tata
pemerintahan yang baik (good governance) dengan cara menghancurkan proses
formal.
§
korupsi
dipemilihan umum dan di badan legislatif mengurangi akuntabilitas dan perwakilan
di pembentukan kebijaksanaan
§
korupsi
di sistem pengadilan menghentikan ketertiban hukum
§
korupsi
di pemerintahan publik menghasilkan ketidak-seimbangan dalam pelayanan
masyarakat
§ secara
umum, korupsi mengkikis kemampuan institusi dari pemerintah, karena pengabaian
prosedur, penyedotan sumber daya, dan pejabat diangkat atau dinaikan jabatan
bukan karena prestasi. Pada saat yang bersamaan, korupsi mempersulit legitimasi
pemerintahan dan nilai demokrasi seperti kepercayaan dan toleransi.
EKONOMI,
korupsi juga mempersulit pembangunan ekonomi dengan
membuat distorsi (kekacauan) dan ketidak efisienan yang tinggi.
§ Dalam
sektor privat, korupsi meningkatkan ongkos niaga karena kerugian dari
pembayaran ilegal, ongkos manajemen dalam negosiasi dengan pejabat korup, dan
risiko pembatalan perjanjian atau karena penyelidikan. Korupsi juga mengurangi
pemenuhan syarat-syarat keamanan bangunan, lingkungan hidup, atau aturan-aturan
lain. Korupsi juga mengurangi kualitas pelayanan pemerintahan dan infrastruktur,
serta menambah tekanan-tekanan terhadap anggaran pemerintah.
KESEJAHTERAAN UMUM NEGARA,
korupsi politis ada dibanyak negara, dan memberikan
ancaman besar bagi warga negaranya. Korupsi politis berarti kebijaksanaan
pemerintah sering menguntungkan pemberi sogok, bukannya rakyat luas. Sehingga
kesejahteraan rakyat tidak terjamin karena dana yang masuk dikorupsi oleh
pejabat yang tidak bertanggungjawab.
c.
Hukum yang
berkaitan dengan korupsi
Instrumen (Hukum dan Kelembagaan) Anti
Korupsi di Indonesia
ª Hukum, Undang-undang
No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang
No. 28 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
korupsi, kolusi dan Nepotisme (KKN), Undang-Undang No. 7 Tahun 2006 menyatakan bahwa korupsi merupakan ancaman
terhadap demokrasi yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan
integritas bangsa Indonesia. UU No. 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) di Indonesia.
ª Kelembagaan, dalam rangka gerakan pemberantasan KKN
di Indonesia, maka dilakukan perbaikan kinerja di lembaga-lembaga seperti BPK,
Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, serta Kepolisian. Untuk mendukung lembaga
tersebut maka dibentuklah lembaga baru seperti KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) , KPKPN (Komisi Penyelidik Kekayaan Pejabat
Negara) dan Tim tastipikor (Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi).
d.
Kesemua
itu terinternalisasi dalam pribadi semua warga bangsa Indonesia
Di
atas telah diuraikan bahwa korupsi merupakan salah satu masalah terbesar yang
dihadapi oleh bangsa ini (Indonesia). Hal ini menunjukkan bahwa upaya
pemberantasan korupsi sudah menjadi agenda utama dan global. Namun agenda
pemberantasan korupsi di Indonesia pada umumnya tidak bisa diperankan semata-mata
oleh elit politik dan aparat pemerintahan saja (eksekutif, legislatif, dan
yudikatif) mengingat penyakit yang satu ini sudah merajalela serta mengakar dan
menjangkiti berbagai institusi pemerintahan . Dengan demikian dibutuhkan peran
strategis masyarakat untuk mencegah, mendeteksi serta memberantas korupsi. Bentuk-bentuk
peran serta masyarakat dalam memberantas korupsi, antara lain:
v Pertama, peran sebagai informan atau penyuplai informasi. Dalam
hal ini masyarakat berperan mengambil inisiatif untuk melaporkan, membeberkan
dan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum terhadap kemungkinan
terjadinya praktek korupsi. Untuk mewujudkan peran ini, maka yang harus
dimiliki oleh masyarakat adalah rasa peka dan kewaspadaan yang tinggi terhadap
proses penyelenggaraan pemerintah daerah dan pembangunan.
v Kedua,
peran
sebagai penyebar isu. Sudah
bukan rahasia umum lagi kalau prioritas penanganan kasus-kasus pelanggaran
hukum yang ada kaitannya dengan korupsi di negara ini tergantung pada seberapa
luas isu dugaan korupsi itu menyebar dan sejauhmana media memberitakannya.
Dalam kaitan inilah masyarakat berperan sebagai pemicu atau penyebar isu.
Strategi ini menjadi sangat penting untuk membentuk opini atau persepsi
masyarakat bahwa di satu tempat diduga kuat terjadi praktek korupsi, sekaligus
sebagai respon atas rendahnya inisiatif aparat penegak hukum dalam membongkar
kasus-kasus korupsi.
v Ketiga,
peran
sebagai pengawas. Tidak jarang bila laporan masyarakat tentang
terjadinya kasus korupsi sering tidak ditanggapi dengan baik oleh aparat
penegak hukum. Penegak hukum seringkali beranggapan bahwa informasi atau data
yang disampaikan oleh masyarakat semata-mata sebagai alat untuk memeras. Dalam
kaitan inilah masyarakat tampil sebagai pengawas dan berperan untuk mengawal
proses pengusutan kasus korupsi yang sedang dilakukan oleh aparat. Kegiatan
unjuk rasa, dengar pendapat, diskusi publik, audiensi dan lain sebagainya
merupakan sarana yang kerap digunakan kelompok masyarakat untuk mendorong
percepatan penanganan korupsi. Memastikan bahwa pemberantasan korupsi berjalan
sesuai dengan harapan merupakan langkah yang tidak mungkin diabaikan
ditengah-tengah situasi aparat penegak hukum yang lamban dan setengah hati
mengusut laporan dari masyarakat tentang tindak korupsi.
v Keempat,
pesan
moral melalui pendidikan. Satu hal yang tidak boleh terabaikan adalah
proses pendidikan bagi anak-anak dalam keluarga. Perilaku korupsi pada
prinsipnya tidak dapat dipisahkan dengan kualitas moral para pejabat publik
pelaku korupsi. Disinilah masyarakat memiliki peran strategis untuk membekali
anak-anak dalam keluarga melalui pendidikan nilai yang diwariskan kepada
anak-anak secara turun-temurun. Melalui pendidikan karakter yang baik sejak
usia dini terutama dalam keluarga, dapat diharapkan kelak anak-anak menjadi
orang dewasa yang tidak mudah tergoda dengan sikap dan perilaku korupsi.
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar