Rabu, 02 Mei 2012

Korupsi dan Patologi Sosial (Apakah NKRI negara mafia??)


SOAL
1.     Bagaimana agar NKRI tidak jadi negara mafia!
2.     Apa makna mafia hukum, beri contohnya dan bagaimana cara penyelesaiannya!
3.     Apa makna mafia peradilan, berikan contohnya dan bagaimana penyelesaiannya!
4.     Apa yang dimaksud mafia pajak, berikan contoh dan bagaimana penyelesaiannya!
5.     Apakah Indonesia negara tanpa hukum? Apa konsekuensinya!
6.     Buatlah slogan anti korupsi!
JAWABAN
1.     Jika NKRI tidak ingin disebut sebagai negara mafia maka hal mendasar yang harus dirubah adalah :
§  Kesungguhan para aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan UU dan hukum di indonesia demi keadilan yang seadil-adilnya dalam menangkap dan memberantas mafia yang telah melakukan kejahatan dibidang apapun
§  Hapuskan perlindungan di balik layar kepada para mafia oleh penguasa, hal ini terjadi karena adanya kesepakatan yang menggiurkan antara ke dua belah (simbiosis mutualisme) untuk mendukung dan menjaga kebutuhan masing-masing
§  Meningkatkan mental dan integritas petugas dalam menegakkan peraturan dan perundangan-undangan secara murni dan konsekuen serta memberi sanksi yang tegas dan lebih berat kepada mafia
2.     Mafia hukum adalah sebutan atau predikat bagi para pelaku kejahatan di bidang penegakan hukum. Contoh mafia hukum adalah lahirnya Undang-undang Ketenagakerjaan No.25 tahun 1997 yang mulai diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 2002 ( berdasarkan Perpu No.3 tahun 2000 yang telah ditetapkan sebagai UU berdasarkan UU No. 28 tahun 2000), namun belum genap berumur 6 bulan UU tersebut berlaku UU tersebut telah dicabut pada tanggal 25 Maret 2003 dengan diundangkan lagi UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengganti UU No.25 tahun 1997.
Silih bergantinya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia tidak dapat lepas dari adanya kekuatan tarik-menarik kepentingan antara kepentingan tenaga kerja dengan kepentingan para Pengusaha yang konon kepentingan para Pengusaha tersebut diperjuangkan melalui mereka yang sekarang disebut sebagai “Politisi Busuk”. Dan pada akhirnya sudah dapat ditebak keberadaan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya lebih memihak kepada kalangan Pengusaha.
Cara penyelesaian mafia hukum di Indonesia tidak bisa dengan memecat para Hakim, memecat para Jaksa, dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu harus ada penegakan hukum dan UU secara murni dan konsekuen.
3.     Mafia peradilan adalah sebutan atau predikat bagi para pelaku kejahatan di bidang proses pengadilan. Contoh mafia peradilan adalah kasus yang melibatkan Gayus Tambunan, yang juga menyeret beberapa oknum penegak hukum di lingkungan kejaksaan dan pengadilan, kasus berhasil menyita perhatian publik. Hal yang menarik dari kasus ini adalah leluasanya Gayus untuk keluar masuk penjara, berlibur ke Bali bahkan melancong ke luar negeri. Hal ini menunjukkan bahwa ada skenario yang dimainkan oleh Gayus dan orang dalam dari pengadilan.
Cara penyelesaian mafia peradilan adalah mengeksistensikan kembali budaya dalam proses penegakan peradilan di negeri ini. Namun upaya untuk menempatkan hukum menjadi panglima pengadilan di negeri ini diperlukan adanya polical will dari para elite politik dan gerakan moral dari seluruh anak bangsa yang peduli akan nasib bangsa Indonesia, serta memberantas politikus-politikus busuk yang lagi sibuk merebut kekuasaan.
4.     Mafia pajak adalah sebutan atau predikat bagi para pelaku kejahatan di bidang penggelapan pajak. Contohnya pegawai golongan III C Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen Pajak. Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta belum juga memberhentikan Dhana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam rekening Dhana terdapat uang 60 M yang diduga sebagai hasil penggelapan pajak.
Cara penyelesaian mafia pajak adalah Kemenkeu harus memperbaiki kinerja perpajakan yaitu seperti membangun governance di lingkungan Ditjen Pajak yang meliputi: pembangunan sistem nilai organisasi (value system), memperkuat Unit Kepatuhan Internal Ditjen Pajak, dan membangun sistem eksaminasi internal dan quality assurance pemeriksaan pajak. Kemudian, penerapan Pasal 36A UU Ketentuan Umum Perpajakan secara konsisten yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang melakukan pelanggaran hukum, membangun whistle blowing system, perbaikan peraturan perpajakan, dan melakukan kerjasama dengan beberapa institusi seperti KPK, Polri, PPATK, dan Komwas Perpajakan.
5.     Indonesia adalah negara hukum. Dimana dalam setiap permasalahan, hukum diharapkan mampu memberikan keadilan bagi rakyatnya. Namun yang terjadi sekarang sangat bertolak belakang dengan teori. Meskipun Indonesia mengaku sebagai negara hukum, masih banyak kasus-kasus hukum dari yang kecil sampai yang besar belum terselesaikan dan memberi keadilan bagi para korbannya. Contohnya marak sekali kasus-kasus korupsi yang tumbuh subur di negeri ini, tidak ada penyelesaian sampai tuntas bahkan terkesan ditutup-tutupi. Mungkin rakyat yang sudah jenuh atau pemerintah dan aparat penegak hukum yang menutup rapat mata dan telinganya, sehingga para koruptor seakan leluasa menjalankan praktek korupsinya. Konsekuensi dari negara yang tidak menegakkan hukum antara lain :
·       Terjadinya degradasi (penurunan) moral, karena tidak ada penguasa yang dijadikan contoh, DPR nonton video porno saat sidang, korupsi, dll
·       Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap produk hukum, karena hukum tidak mampu memberikan keadilan, hukum dan UU hanya aturan belaka
·       Lunturnya integritas bangsa dalam menentukan jati diri bangsa dimasa yang akan datang
·       Kebenaran menjadi hal langka dan kesalahan menjadi hal biasa
·       Menjamurnya para mafia hukum yang mampu mengacaukan hukum di Indonesia
·       Munculnya gerakan separatis yang menjadi cikal bakal hancurnya negara Indonesia
6.     Slogan anti korupsi : “Korupsi Adalah Penyakit, Ingin Sehat Jauhi Korupsi!!!”


SUMBER :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar