SOAL
1. Bagaimana
agar NKRI tidak jadi negara mafia!
2. Apa
makna mafia hukum, beri contohnya dan bagaimana cara penyelesaiannya!
3. Apa
makna mafia peradilan, berikan contohnya dan bagaimana penyelesaiannya!
4. Apa
yang dimaksud mafia pajak, berikan contoh dan bagaimana penyelesaiannya!
5. Apakah
Indonesia negara tanpa hukum? Apa konsekuensinya!
6. Buatlah
slogan anti korupsi!
JAWABAN
1. Jika
NKRI tidak ingin disebut sebagai negara mafia maka hal mendasar yang harus
dirubah adalah :
§ Kesungguhan
para aparat penegak hukum dalam menegakkan aturan UU dan hukum di indonesia
demi keadilan yang seadil-adilnya dalam menangkap dan memberantas mafia yang
telah melakukan kejahatan dibidang apapun
§ Hapuskan
perlindungan
di balik layar kepada para mafia oleh penguasa, hal ini terjadi karena adanya
kesepakatan yang menggiurkan antara ke dua belah (simbiosis mutualisme) untuk
mendukung dan menjaga kebutuhan masing-masing
§ Meningkatkan
mental dan integritas petugas dalam menegakkan peraturan dan perundangan-undangan
secara murni dan konsekuen serta memberi sanksi yang tegas dan lebih berat
kepada mafia
2. Mafia hukum
adalah sebutan atau predikat bagi para pelaku kejahatan di bidang penegakan
hukum. Contoh mafia hukum adalah lahirnya Undang-undang Ketenagakerjaan No.25
tahun 1997 yang mulai diberlakukan pada tanggal 01 Oktober 2002 ( berdasarkan
Perpu No.3 tahun 2000 yang telah ditetapkan sebagai UU berdasarkan UU No. 28
tahun 2000), namun belum genap berumur 6 bulan UU tersebut berlaku UU tersebut
telah dicabut pada tanggal 25 Maret 2003 dengan diundangkan lagi UU No.13 tahun
2003 tentang Ketenagakerjaan yang mengganti UU No.25 tahun 1997.
Silih
bergantinya undang-undang yang mengatur ketenagakerjaan di Indonesia tidak
dapat lepas dari adanya kekuatan tarik-menarik kepentingan antara kepentingan
tenaga kerja dengan kepentingan para Pengusaha yang konon kepentingan para
Pengusaha tersebut diperjuangkan melalui mereka yang sekarang disebut sebagai
“Politisi Busuk”. Dan pada akhirnya sudah dapat ditebak keberadaan UU No.13
tahun 2003 tentang ketenagakerjaan tersebut dalam praktiknya lebih memihak
kepada kalangan Pengusaha.
Cara
penyelesaian mafia hukum di Indonesia tidak bisa dengan memecat para Hakim,
memecat para Jaksa, dan memecat para Polisi yang korup, akan tetapi perbaikan
tersebut haruslah dimulai dengan pembangunan pendidikan dengan pendekatan
pembangunan kebudayaan mentalitas kita sebagai suatu bangsa dan membangun moral
force serta etika kebangsaan yang kuat berlandaskan pada Iman dan Taqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu harus ada penegakan hukum dan UU secara murni
dan konsekuen.
3.
Mafia peradilan adalah sebutan atau predikat bagi para
pelaku kejahatan di bidang proses pengadilan. Contoh mafia peradilan adalah kasus
yang melibatkan Gayus Tambunan, yang juga menyeret beberapa oknum penegak hukum
di lingkungan kejaksaan dan pengadilan, kasus berhasil menyita perhatian publik.
Hal yang menarik dari kasus ini adalah leluasanya Gayus untuk keluar masuk
penjara, berlibur ke Bali bahkan melancong ke luar negeri. Hal ini menunjukkan
bahwa ada skenario yang dimainkan oleh Gayus dan orang dalam dari pengadilan.
Cara
penyelesaian mafia peradilan adalah mengeksistensikan kembali budaya dalam
proses penegakan peradilan di negeri ini. Namun upaya untuk menempatkan hukum
menjadi panglima pengadilan di negeri ini diperlukan adanya polical will dari para elite politik dan
gerakan moral dari seluruh anak bangsa yang peduli akan nasib bangsa Indonesia,
serta memberantas politikus-politikus busuk yang lagi sibuk merebut kekuasaan.
4. Mafia pajak
adalah sebutan atau predikat bagi para pelaku kejahatan di bidang penggelapan
pajak. Contohnya pegawai golongan III C Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak,
Dhana Widyatmika, telah menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Ditjen
Pajak. Namun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov DKI Jakarta belum juga
memberhentikan Dhana sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dalam rekening Dhana
terdapat uang 60 M yang diduga sebagai hasil penggelapan pajak.
Cara
penyelesaian mafia pajak adalah Kemenkeu harus memperbaiki kinerja perpajakan yaitu
seperti membangun governance di lingkungan Ditjen Pajak yang meliputi:
pembangunan sistem nilai organisasi (value system), memperkuat Unit Kepatuhan
Internal Ditjen Pajak, dan membangun sistem eksaminasi internal dan quality
assurance pemeriksaan pajak. Kemudian, penerapan Pasal 36A UU Ketentuan Umum
Perpajakan secara konsisten yaitu penegakan sanksi bagi petugas pajak yang
melakukan pelanggaran hukum, membangun whistle blowing system, perbaikan
peraturan perpajakan, dan melakukan kerjasama dengan beberapa institusi seperti
KPK, Polri, PPATK, dan Komwas Perpajakan.
5. Indonesia
adalah negara hukum. Dimana dalam setiap permasalahan, hukum diharapkan mampu
memberikan keadilan bagi rakyatnya. Namun yang terjadi sekarang sangat bertolak
belakang dengan teori. Meskipun Indonesia mengaku sebagai negara hukum, masih
banyak kasus-kasus hukum dari yang kecil sampai yang besar belum terselesaikan
dan memberi keadilan bagi para korbannya. Contohnya marak sekali kasus-kasus
korupsi yang tumbuh subur di negeri ini, tidak ada penyelesaian sampai tuntas
bahkan terkesan ditutup-tutupi. Mungkin rakyat yang sudah jenuh atau pemerintah
dan aparat penegak hukum yang menutup rapat mata dan telinganya, sehingga para
koruptor seakan leluasa menjalankan praktek korupsinya. Konsekuensi dari negara
yang tidak menegakkan hukum antara lain :
·
Terjadinya degradasi (penurunan) moral, karena tidak
ada penguasa yang dijadikan contoh, DPR nonton video porno saat sidang,
korupsi, dll
·
Hilangnya kepercayaan rakyat terhadap produk hukum,
karena hukum tidak mampu memberikan keadilan, hukum dan UU hanya aturan belaka
·
Lunturnya integritas bangsa dalam menentukan jati diri
bangsa dimasa yang akan datang
·
Kebenaran menjadi hal langka dan kesalahan menjadi hal
biasa
·
Menjamurnya para mafia hukum yang mampu mengacaukan
hukum di Indonesia
·
Munculnya gerakan separatis yang menjadi cikal bakal
hancurnya negara Indonesia
6. Slogan anti
korupsi : “Korupsi Adalah Penyakit, Ingin Sehat Jauhi Korupsi!!!”
SUMBER
:
Tidak ada komentar:
Posting Komentar