A.
PENGERTIAN NARKOBA
Narkoba adalah
singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya. Selain "narkoba",
istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Departemen Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari Narkotika,
Psikotropika
dan Zat Adiktif.
Semua istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu
pada kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalah artikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Narkotika berasal dari
bahasa Inggris
"narcotics" yang artinya obat bius. Narkotika adalah bahan yang
berasal dari 3 jenis tanaman Papaper Somniferum
(Candu), Erythroxyion coca
(kokain), dan cannabis sativa (ganja)
baik murni maupun bentuk campuran. Cara kerjanya mempengaruhi susunan syaraf
yang dapat membuat kita tidak merasakan apa-apa, bahkan bila bagian tubuh kita
disakiti sekalipun. Jenis-jenisnya adalah:
- Opium atau Opioid atau Opiat atau Candu
- Codein atau Kodein
- Methadone (MTD)
- LSD atau Lysergic Acid atau Acid atau Trips atau Tabs
- mescalin
- barbiturat
- Demerol atau Petidin atau Pethidina
- Dektropropoksiven
- Hashish (Berbentuk tepung dan warnanya hitam. Ia dinikmati dengan cara diisap atau dimakan. Narkotika jenis yang kedua ini dikatakan agak tidak berbahaya hanya karena jarang membawa kematian)
Saat
ini para orang tua, mulai dari ulama, guru/dosen, pejabat, penegak hukum dan
bahkan semua kalangan telah resah terhadap narkoba ini, sebab generasi muda
masa depan bangsa telah banyak terlibat di dalamnya. Akibat leluasannya penjualan narkoba
ini, secara umum mengakibatkan timbulnya gangguan mental organik dan pergaulan
bebas yang pada gilirannya merusak masa depan bangsa.
B.
BAHAYA NARKOBA
Narkoba
sebagaimana disebutkan di atas menimbulkan dampak negatif baik bagi pribadi,
keluarga, masyarakat maupun bagi bangsa dan negara. Dampak negatif tersebut
adalah sebagai berikut :
1.
Bahaya yang bersifat pribadi
a. Narkoba akan merobah kepribadian si
korban secara drastis, seperti berubah menjadi pemurung, pemarah, melawan dan
durhaka.
b. Menimbulkan sifat masa bodoh
sekalipun terhadap dirinya seperti tidak lagi memperhatikan pakaian, tempat
tidur dan sebagainya, hilangnya ingatan, dada nyeri dan dikejar rasa takut.
c. Semangat belajar menurun dan suatu
ketika bisa saja si korban bersifat seperti orang gila karena reaksi dari
penggunaan narkoba.
d. Tidak lagi ragu untuk mangadakan
hubungan seks karena pandangnya terhadap norma-norma masyarakat, adat
kebudayaan, serta nilai-nilai agama sangat longgar. Dorongan seksnya menjadi
brutal, maka terjadilah kasus-kasus perkosaan.
e. Tidak segan-segan menyiksa diri
karena ingin menghilangkan rasa nyeri atau menghilangkan sifat ketergantungan
terhadap obat bius, ingin mati bunuh diri.
f. Menjadi pemalas bahkan hidup santai.
g. Bagi anak-anak sekolah, prestasi
belajarnya akan menurun karena banyak berkhayal dan berangan-angan sehingga
merusak kesehatan dan mental.
h. Memicu timbulnya pemerkosaan dan
seks bebas yang akhirnya terjebak dalam perzinahan dan selanjutnya mengalami
penyakit HIV/ AIDS.
2.
Bahaya yang bersifat keluarga
a. Tidak lagi segan untuk mencuri uang
dan bahkan menjual barang-barang di rumah untuk mendapatkan uang secara cepat.
b. Tidak lagi menjaga sopan santun di
rumah bahkan melawan kepada orang tua.
c. Kurang menghargai harta milik yang
ada seperti mengendarai kendaraan tanpa perhitungan rusak atau menjadi hancur
sama sekali.
d. Mencemarkan nama keluarga.
3. Bahaya yang bersifat sosial
a. Berbuat yang tidak senonoh (
mesum/cabul ) secara bebas, berakibat buruk dan mendapat hukuman masyarakat.
b. Mencuri milik orang lain demi
memperoleh uang.
c. Menganggu ketertiban umum, seperti
ngebut dijalanan dan lain-lain.
d. Menimbulkan bahaya bagi ketentraman
dan keselamatan umum antara lain karena kurangnya rasa sosial manakala berbuat
kesalahan.
e. Timbulnya keresahan masyarakat
karena gangguan keamanan dan penyakit kelamin lain yang ditimbulkan oleh
hubungan seks bebas.
4. Bahaya bagi bangsa dan Negara
a. Rusaknya pewaris bangsa yang
seyogyanya siap untuk menerima tongkat estafet kepemimpinan bangsa.
b. Hilangnya rasa patriotisme atau rasa
cinta bangsa yang pada gilirannya mudah untuk di kuasai oleh bangsa asing.
c. Penyelundupan akan meningkat padahal
penyelundupan dalam bentuk apapun adalah merugikan negara.
d. Pada akhirnya bangsa dan negara
kehilangan identitas yang disebabkan karena perubahan nilai budaya.
C.
PANDANGAN AGAMA TERHADAP NARKOBA
Dalam
pandangan Agama narkoba adalah barang yang merusak akal pikiran, ingatan, hati,
jiwa, mental dan kesehatan fisik seperti halnya khomar. Oleh karena itu maka
Narkoba juga termasuk dalam kategori yang diharamkan Allah SWT. Hal ini sesuai
dengan firman Allah SWT, Hadits Rasulullah SAW dan juga ajaran-ajaraan agama lainnya,
antara lain sebagai berikut :
1.
“Janganlah kamu jerumuskan dirimu kepada kecelakaan /
kebiasaan (sebagai akibat tangan) tangan-tanganmu”. (Q.S. Al-Baqarah : 195).
2. “Dan Janganlah kamu membunuh dirimu
(dengan mencapai sesuatu yang membahayakanmu). Karena sesungguhnya Allah Maha
Kasih Sayang kepadamu”. (Q.S. An-Nisa’ : 29).
3. Hai orang-orang yang beriman,
sesungguhnya ( meminum ) Khamar, ( berkorban ) untuk Berhala, mengundi nasib
dengan panah adalah perbuatan syaitan, maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar
kamu mendapatkan keberuntungan. (Q.S. Al-Maidah : 90).
4. “Sesungguhnya syaitan itu bermaksud
hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian diantara kamu lantaran ( minuman )
Khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat,
maka berhentilah kamu ( dari mengerjakan pekerjaan itu )”. (Q. S. Al-Maidah :
91).
5. “Mereka bertanya kepadamu tentang
Khomar dan Judi, katakanlah pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa
manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar daripada manfaatnya”.
(Q.S. Al-Baqarah : 219).
6. “Melarang Rasulullah SAW daripada
tiap-tiap barang yang memabukkan dan melemahkan akal dan badan”. (H.R. Ahmad).
7. “Tiap-tiap barang yang memabukkan
adalah haram”. (H.R. Bukhari dan Muslim).
8. “Setiap benda yang memabukkan
banyaknya maka sedikitnya haram”. (H.R. Ahmad, Abu Daud, Turmuzi, Nasa’I, Ibnu
Majah dan Ibnu Hibban).
9. Dalam ajaran Kristen disebutkan,
“Saudara-Saudaraku yang kekasih, karena kita sekarang memiliki janji-janji itu,
marilah kita menyucikan diri kita dari semua pencemaran jasmani dan rohani dan
dengan demikian menyempurnakan kekudusan kita dalam takut akan Allah” (2
Korintus 7 ayat 1).
10. Dalam ajaran Katolik disebutkan,
“Tuhan tidak mengehndaki kematian, tetapi pertobatan hidup, kepada orang-orang
yang sedang mengalami drama kecanduan dan menderita kemalangan”. Yeh. 18 : 23).
11. Dalam ajaran agama Buddha disebutkan, “Kami
bertekad akan melatih diri, menghindari segala minuman keras, yang menyebabkan
lemahnya kesadaran kami”. (Pancasila Buddhis, Sila Kelima).
12. Sebab yang disebut kematian, segala
macam penyakit itu merupakan pengemudinya, yang menyebabkan hidup itu
berkurang, jika sudah kurang usia hidup datanglah maut, karena itu jangan lupa
supaya diusahakan berbuat baik yang akan mengantarkanmu ke asal mulamu” (Sloka
Sarasamuccaya).
D.
PENANGGULANGAN NARKOBA
Mengingat
betapa dahsyatnya bahaya yang akan ditimbulkan oleh Narkoba dan betapa cepatnya
tertular para generasi muda untuk mengkonsumsi Narkoba, maka diperlukan
upaya-upaya konkrit untuk mengatasinya. Upaya-upaya tersebut antara lain adalah
:
1.
Meningkatkan iman dan taqwa melalui pendidikan agama dan
keagamaan baik di sekolah maupun di masyarakat.
2.
Meningkatkan peran keluarga melalui perwujudan keluarga
sakinah, sebab peran keluarga sangat besar terhadap pembinaan diri seseorang.
Hasil penelitia menunjukkan bahwa anak-anak nakal dan brandal pada umumnya
adalah berasal dari keluarga yang berantakan (broken home).
3.
Penanaman nilai sejak dini bahwa Narkoba adalah haram
sebagaimana haramnya Babi dan berbuat zina.
4.
Meningkatkan peran orang tua dalam mencegah Narkoba, di
Rumah oleh Ayah dan Ibu, di Sekolah oleh Guru/Dosen dan di masyarakat oleh
tokoh agama dan tokoh masyarakat serta aparat penegak hukum.
Penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkoba saat ini menjadi masalah
yang sangat memprihatinkan dan cenderung semakin meningkat serta merupakan
masalah bersama antara yang melibatkan pemerintah dan masyarakat sehingga
memerlukan suatu strategi yang melibatkan seluruh komponen bangsa yang bersatu
padu dalam suatu gerakan bersama untuk melaksanakan strategi ”menyeimbangkan
dan memadukan pengurangan pemasukan dan pengurangan permintaan” sehingga
program P4GN dapat berhasil guna yang meliputi bidang-bidang sebagai berikut :
1.
Bidang Pencegahan
Penyalahgunaan Narkoba.
Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkoba dengan
meningkatkan kapasitas kelembagaan lintas bidang terkait, meningkatkan kualitas
individu aparat, serta menumbuhkan kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif
seluruh komponen masyarakat melalui lembaga swadaya masyarakat (LSM), lembaga
keagamaan, organisasi kemasyarakatan, tokoh masyarakat, pelajar, mahasiswa dan
pemuda, pekerja, serta lembaga-lembaga lainnya yang ada di masyarakat.
(Pendidikan, Kesehatan sosial, Sosial-Akhlak, Sosial-pemuda & OR
Ekonomi-Tenaga Kerja). Mencegah terjadinya penyalahgunaan dan perredaran gelap,
dengan upaya-upaya yang berbasiskan masyarakat mendorong dan menggugah
kesadaran, kepedulian dan peran serta aktif seluruh komponen masyarakat dengan
motto yang menjadi pendorong semangat adalah ”Mencegah Lebih baik Daripada
Mengobati”, adalah :
a.
Strategi preventif (Prevensi Tidak
Langsung). Merupakan pencegahan tidak langsung yaitu, menghilangkan atau
mengurangi faktor-faktor yang mendorong timbulnya kesempatan atau peluang untuk
melakukan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, dengan usaha/kegiatan
dengan menciptakan kesadaran, kepedulian, kewaspadaan, dan daya tangkal
masyarakat dan terbina kondisi, prilaku dan hidup sehat tanpa narkoba.
b.
Strategi Nasional Usaha Promotif. Usaha-usaha promotif dilaksanakan dengan
kegiatan-kegiatan pembinaan dn pengembangan lingkungan masyarakat bebas
narkoba, pembinaan dan pengembangan pola hidup sehat, beriman, kegiatan
positif, produktif, konstruktif dan kreatif.
c.
Strategi nasional untuk komunikasi. Informasi
dan Pendidikan Pencegahan. Pencegahan penyalahgunaan narkoba terutama
diarahkan kepada generasi muda (anak, remaja, pelajar, pemuda, dan mahasiswa).
Penyalahgunaan sebagai hasil interaksi individu yang kompleks dengan berbagai
elemen dari lingkungannya, terutama dengan orng tua, sekolah, lingkungan
masyarakat dan remaja/pemuda lainnya, oleh karena itu Strategi informasi dan
Pendidikan Pencegahan dilaksanakan melalui 7 (Tujuh) jalur yaitu :
1.
Keluarga, dengan sasaran orang
tua, anak, pemuda, remaja dan anggota keluarga lainnya.
2.
Pendidikan, sekolah maupun luar
sekolah/dengan kelompok sasaran guru/tenaga pendidikan dan peserta didik/warga
belajar baik secara kurikuler maupun ekstra kurikuler.
3.
Lembaga keagamaan, dengan sasaran pemuka-pemuka
agama dan umatnya.
4.
Organisasi sosial
kemasyarakatan, dengan sasaran remaja/pemuda dan masyarakat.
5.
Organisasi Wilayah Pemukiman
(LKMD, RT,RW), dengan sasaran warga terutama pemuka masyarakat dan remaja
setempat.
6.
Unit- unit kerja, dengan
sasaran Pimpinan, Karyawan dan keluarganya.
7.
Mass Media baik elektronik,
cetak dan Media Interpersonal (Talk show dan dialog interaktif), dengan sasaran
luas maupun individu.
d.
Strategi Nasional untuk Golongan. Strategi ini disisapkan khusus untk remaja/pemuda
yang beresiko tinggi, yaitu mereka yang mempunyai banyak masalah, yang dengan
edukasi preventif saja tidak cukup krena tidak menyentuh permasalahan yang
mereka alami. Pada umumnya masalah-masalah tersebut, menyangkut kehidupan
keluarga drop out/putus sekolah, putus pacar, kehamilan diluar nkah, tekanan kelompok
sebaya (peer group), glandangan dan anak terlantar, dan lain-lain.
e.
Strategi Nasional untuk partisipasi Masyarakat. Strategi ini merupakan
strategi pencegahan berbasis masyarakat, sebagai upaya untuk menggugah,
mendorong dan menggerakan masyarakat untuk sadar, peduli, dan aktif dalam
melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Suksesnya strategi ni sangat tertanggung pada partisispasi masyarakat dalam
usaha-usaha promotif, edukasi prevensi, dan penanganan golongan beresiko
tinggi. Kekuatan-kekuatan didalam masyarakat di mobilisir untuk secara aktif
menyelenggarakan program-program dibidang-bidang tersebut.
SUMBER REFERENSI :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar