Rabu, 02 Mei 2012

Laporan Persidangan Perdata (Gugatan Perceraian)


PENDAHULUAN
Sebagaimana kasus perceraian yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari Kamis 12 April 2012 di ruang sidang II, Anggela Hendriani (istri) sebagai pihak Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Yohhan Meriza Kurniawan (suami) sebagai pihak Tergugat.
Berikut adalah susunan majelis hakim, identitas para pihak, serta riwayat perkara :
Anggota                    : 1) Ketua Hakim       : Asra, S.H, M.H.
                                   2) Hakim Anggota   : - Irawan, S.H, M.Hum.
                                                                    - Joni Iswantoro, S.H, M.H.
                                   3) Panitera               : Sumarmin, S.H.
Identitas Penggugat :
           Nama                        : Anggela Hendriani
           Tempat/tanggal lahir  : Sukoharjo, 28 Januari 1982
           Jenis Kelamin            : Perempuan
           Agama                      : Katholik
           Pekerjaan                   : Karyawan Swasta
Alamat                        : Banaran Rt 003 Rw 003 Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo
Identitas Tergugat :
           Nama                        : Yohhan Meriza Kurniawan
           Tempat/tanggal lahir  : --------
           Jenis kelamin             : Laki-laki
           Agama                      : Kristen
           Pekerjaan                   : Karyawan Swasta
Alamat                      : Dulu Banaran Rt 003 Rw 003 Kelurahan Banaran,  Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. Sekarang alamatnya di Dawung Kulon, Jalan Ontorejo No.30 Rt 001 Rw 012  Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan, Surakarta
Surat Gugatan                      : Diterima, 20 Maret 2012
                                   No. Perkara 67/Pdt G/2012/PN.SKA
Kasus                        : Perceraian
Agenda Sidang          : a) Pembacaan Gugatan
Riwayat Perkara :
TANGGAL
TAHAPAN
PROSES
Selasa, 20 Maret 2012
Pendaftaran
Pendaftaran Perkara
Rabu, 21 Maret 2012
Penetapan
Penetapan Jurusita
Rabu, 21 Maret 2012
Penetapan
Penetapan Hari Sidang
Rabu, 21 Maret 2012
Penetapan
Penetapan Majelis Hakim / Hakim
Rabu, 21 Maret 2012
Penetapan
Penetapan Panitera Pengganti
Kamis, 5 April  2012
Penetapan
Penetapan Penunjukkan Mediator & Nama Mediator
Kamis, 12 April 2012
Pelaksanaan
Pembacaan Gugatan

MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak Penggugat melayangkan surat gugatan cerai kepada suami sebagai pihak Tergugat dengan maksud :
  1. Penggugat (istri) ingin bercerai dengan Tergugat (suami)
  2. Penggugat (istri) ingin memastikan adanya WIL (Wanita Idaman Lain) yang hadir dalam kehidupan rumah tangga mereka sebagai faktor penyebab perceraian
Tujuan dari gugatan cerai ini adalah Penggugat lebih menitik beratkan pada penuntutan hak, antara lain :
  1. Hak menjalankan kehidupan masing-masing setelah Penggugat dan Tergugat resmi bercerai
  2. Hak asuh kedua anak jatuh kepada Penggugat, karena alasan dibawah umur

PELAKSANAAN
Pada hari Kamis, tanggal 12 April 2012 di Pengadilan Negeri Surakarta dengan perkara gugatan perceraian antara Anggela Hendriani (Penggugat) dengan Yohhan Meriza Kurniawan (Tergugat) kembali dilanjutkan. Persidangan pada hari itu merupakan kelanjutan dari sidang sebelumnya, pada persidangan hari Kamis, 12 April 2012 beragendakan Pembacaan Gugatan dari pihak Penggugat.
Ø  Sebelum sidang dimulai, dipastikan terlebih dahulu apakah para pihak Penggugat dan Tergugat sudah hadir di dalam ruang sidang. Jika sudah ada maka hakim ketua membuka persidangan, jika sidang terbuka maka hakim ketua membuka sidang dengan mengatakan “persidangan dibuka untuk umum”. Karena agenda sidang pada hari itu adalah pembacaan gugatan, maka hakim ketua mempersilakan Penggugat untuk membacakan gugatannya.
Ø  Pembacaan gugatan oleh Penggugat :
Bahwasanya Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah pada tanggal 5 Mei 2001, yang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil, Surakarta pada tanggal 12 Mei 2001, No. 371/2001. Selama perkawinan Penggugat dan Tergugat tinggal bersama di Banaran Rt 003 Rw 003, Kelurahan Banaran Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Selama perkawinan yang berlangsung hampir 11 tahun itu, Penggugat dan Tergugat memiliki dua orang anak :
1.     Andhara Jessica Yosefani
Tempat/tanggal lahir  : Sukoharjo, 21 Agustus 2001
2.     Revano Meriza Chandra
Tempat/tanggal lahir  : Sukoharjo, 5 Juli 2007
Sebagaimana yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1, yang berbunyi : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Pada awal perkawinan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan secara harmonis. Namun pada akhir-akhir ini di dalam rumah tangga mereka sering terjadi percekcokan atau pertengkaran yang sulit dihindari. Puncaknya pada pertengahan 2007, Tergugat pergi meninggalkan rumah Penggugat dan kembali kerumah orang tuanya di Dawung Kulon, Jalan Ontorejo No.30 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan, Surakarta. Sehingga Penggugat memutuskan untuk bercerai.
Ø  Isi gugatan Penggugat :
  1. Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan Penggugat
  2. Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah dan tercatat pada Pencatatan Sipil dengan  No.371/2001. Dan sebagaimana yang tercantum dalam bab I pasal 1 UU No.1 Tahun 1974, bahwasanya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada keharmonisan lagi karena sering cekcok yang sulit di hindari, sehingga Penggugat memutuskan untuk bercerai dari Tergugat, karena bercerai adalah jalan yang terbaik
  3.  Setelah bercerai hak asuh kedua anak jatuh kepada Penggugat. Dengan alasan anak-anak masih di bawah umur, sehingga lebih baik ikut dan  diasuh oleh ibunya
  4. Setelah sah bercerai Penggugat meminta agar surat perceraian segera dikirim ke Dinas Pencatatan Sipil, agar perceraian dinyatakan sah dan para pihak bisa melanjutkan kehidupan masing-masing
  5. Penggugat memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya
Ø  Setelah mendengar isi dari gugatan Penggugat, hakim ketua memberi kesempatan kepada pihak Tergugat menyampaikan tanggapan apabila ada. Tanggapan tersebut mau di sampaikan secara tertulis atau lisan. Dalam persidangan tersebut pihak Tergugat, memberi tanggapan secara lisan.
Ø  Tanggapan Penggugat dan Tergugat (Secara Lisan)
Tanggapan T  : T mengabulkan semua gugatan P. Dari point 2 memang terjadi perkawinan yang sah antara P T, point 3 T setuju memberikan hak asuh kedua anak kepada P, karena anak mereka masih dibawah umur, gugatan P untuk bercerai juga di terima T dengan alasan sering terjadi cekcok dalam rumah tangga, selain itu adalah faktor ekonomi dan banyaknya hutang
Tanggapan P   : P menyangkal jika faktor ekonomi yang dijadikan alasan T menerima perceraian, menurut P faktor perceraian adalah adanya WIL (Wanita Idaman Lain). Kalau faktor ekonomi P merasa tidak ada masalah, karena P juga bekerja sendiri tidak hanya mengandalkan nafkah (uang) dari T
Tanggapan T  : T mengakui alasan WIL (Wanita Idaman Lain) memang benar adanya. Menurut T WIL berasal dari faktor intern yakni seringnya cekcok dalam rumah tangga dan T merasa pernah di khianati oleh P dalam perkawinan. T mencari istri yang bisa mengerti tidak hanya cantik sehingga dia mencari wanita lain
Tanggapan P   : Semakin yakin bahwa alasan bercerai adalah adanya faktor WIL dalam rumah tangga mereka. Dan P tetap memutuskan untuk bercerai dari T, karena tidak bisa hidup bersama lagi
Tanggapan T  : Akhirnya membenarkan faktor WIL dan berencana menikah dengan wanita tersebut setelah resmi bercerai dengan P. T juga memutuskan untuk bercerai
Ø  Kemudian hakim menyimpulkan bahwa kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat sepakat untuk bercerai.
Ø  Putusan Sidang (Kamis, 12 April 2012) :
  1. Hakim meminta P membawa salinan atau fotocopy akta nikah pada persidangan selanjutnya untuk memastikan adanya perkawinan yang sah antara P dan T.
  2. Sidang dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis, 19 April 2012.
  3. Dalam persidangan minggu depan, P dan T sebaiknya :
Ø  Membawa surat bukti (akta nikah)
Ø  Saksi (minimal 2)
*(menurut P dan T menghadirkan saksi pada persidangan minggu depan tidaklah perlu).


KESIMPULAN
Dalam kasus ini Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi pada tanggal 5 Mei 2001, yang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil, Surakarta pada tanggal 12 Mei 2001, No. 371/2001. Perkawinan tersebut telah berlangsung hampir 11 (sebelas) tahun, sudah memiliki 2 (dua) orang anak.  Namun ditengah perjalanan rumah tangga mereka yang dulunya harmonis menjadi tidak harmonis karena seringnya cekcok atau pertengkaran yang sulit dihindari oleh para pihak. Percekcokan yang terjadi bermula dari faktor ekonomi (menurut Tergugat) dan berujung pada faktor WIL (Wanita Idaman Lain) karena Tergugat merasa pernah dikhianati oleh Penggugat. Pada persidangan sebelumnya para pihak baik Penggugat dan Tergugat telah melakukan mediasi namun mediasi tersebut gagal. Sehingga sidang gugatan cerai tetap dilanjutkan, karena kedua belah pihak sepakat untuk bercerai. Setelah resmi bercerai, sesuai gugatan Penggugat yang dikabulkan Tergugat maka hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada pihak ibu (Penggugat).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar