PENDAHULUAN
Sebagaimana
kasus perceraian yang saya ikuti di Pengadilan Negeri Surakarta, pada hari
Kamis 12 April 2012 di ruang sidang II, Anggela Hendriani (istri) sebagai pihak
Penggugat mengajukan gugatan cerai kepada Yohhan Meriza Kurniawan (suami) sebagai
pihak Tergugat.
Berikut
adalah susunan majelis hakim, identitas para pihak, serta riwayat perkara :
Anggota : 1) Ketua Hakim : Asra, S.H, M.H.
2) Hakim Anggota : - Irawan, S.H, M.Hum.
- Joni Iswantoro, S.H, M.H.
3) Panitera :
Sumarmin, S.H.
Identitas
Penggugat :
Nama :
Anggela Hendriani
Tempat/tanggal lahir : Sukoharjo, 28 Januari 1982
Jenis Kelamin : Perempuan
Agama :
Katholik
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat :
Banaran Rt 003 Rw 003 Kelurahan Banaran, Kecamatan Grogol, Sukoharjo
Identitas
Tergugat :
Nama :
Yohhan Meriza Kurniawan
Tempat/tanggal lahir : --------
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama :
Kristen
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Alamat
: Dulu Banaran Rt 003 Rw 003 Kelurahan Banaran,
Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo. Sekarang alamatnya di Dawung
Kulon, Jalan Ontorejo No.30 Rt 001 Rw 012
Kelurahan Serengan Kecamatan Serengan, Surakarta
Surat
Gugatan : Diterima,
20 Maret 2012
No. Perkara 67/Pdt G/2012/PN.SKA
Kasus : Perceraian
Agenda
Sidang : a) Pembacaan Gugatan
Riwayat
Perkara :
TANGGAL
|
TAHAPAN
|
PROSES
|
Selasa, 20 Maret 2012
|
Pendaftaran
|
Pendaftaran Perkara
|
Rabu, 21 Maret 2012
|
Penetapan
|
Penetapan Jurusita
|
Rabu, 21 Maret 2012
|
Penetapan
|
Penetapan Hari Sidang
|
Rabu, 21 Maret 2012
|
Penetapan
|
Penetapan Majelis
Hakim / Hakim
|
Rabu, 21 Maret 2012
|
Penetapan
|
Penetapan Panitera
Pengganti
|
Kamis, 5 April 2012
|
Penetapan
|
Penetapan Penunjukkan
Mediator & Nama Mediator
|
Kamis, 12 April 2012
|
Pelaksanaan
|
Pembacaan Gugatan
|
MAKSUD DAN TUJUAN
Pihak
Penggugat melayangkan surat gugatan cerai kepada suami sebagai pihak Tergugat
dengan maksud :
- Penggugat (istri) ingin bercerai dengan Tergugat (suami)
- Penggugat (istri) ingin memastikan adanya WIL (Wanita Idaman Lain) yang hadir dalam kehidupan rumah tangga mereka sebagai faktor penyebab perceraian
Tujuan
dari gugatan cerai ini adalah Penggugat lebih menitik beratkan pada penuntutan
hak, antara lain :
- Hak menjalankan kehidupan masing-masing setelah Penggugat dan Tergugat resmi bercerai
- Hak asuh kedua anak jatuh kepada Penggugat, karena alasan dibawah umur
PELAKSANAAN
Pada
hari Kamis, tanggal 12 April 2012 di Pengadilan Negeri Surakarta dengan perkara
gugatan perceraian antara Anggela Hendriani (Penggugat) dengan Yohhan Meriza
Kurniawan (Tergugat) kembali dilanjutkan. Persidangan pada hari itu merupakan
kelanjutan dari sidang sebelumnya, pada persidangan hari Kamis, 12 April 2012
beragendakan Pembacaan Gugatan dari pihak Penggugat.
Ø Sebelum
sidang dimulai, dipastikan terlebih dahulu apakah para pihak Penggugat dan Tergugat
sudah hadir di dalam ruang sidang. Jika sudah ada maka hakim ketua membuka
persidangan, jika sidang terbuka maka hakim ketua membuka sidang dengan
mengatakan “persidangan dibuka untuk umum”. Karena agenda sidang pada hari itu
adalah pembacaan gugatan, maka hakim ketua mempersilakan Penggugat untuk
membacakan gugatannya.
Ø Pembacaan
gugatan oleh Penggugat :
Bahwasanya
Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan secara sah pada tanggal 5
Mei 2001, yang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil, Surakarta pada tanggal 12
Mei 2001, No. 371/2001. Selama perkawinan Penggugat dan Tergugat tinggal
bersama di Banaran Rt 003 Rw 003, Kelurahan Banaran Kecamatan Grogol,
Sukoharjo. Selama perkawinan yang berlangsung hampir 11 tahun itu, Penggugat
dan Tergugat memiliki dua orang anak :
1. Andhara
Jessica Yosefani
Tempat/tanggal
lahir : Sukoharjo, 21 Agustus 2001
2. Revano
Meriza Chandra
Tempat/tanggal
lahir : Sukoharjo, 5 Juli 2007
Sebagaimana
yang tercantum dalam UU No.1 Tahun 1974 Bab I Pasal 1, yang berbunyi : “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara
seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk
keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha
Esa”.
Pada
awal perkawinan rumah tangga Penggugat dan Tergugat berjalan secara harmonis.
Namun pada akhir-akhir ini di dalam rumah tangga mereka sering terjadi
percekcokan atau pertengkaran yang sulit dihindari. Puncaknya pada pertengahan
2007, Tergugat pergi meninggalkan rumah Penggugat dan kembali kerumah orang tuanya
di Dawung Kulon, Jalan Ontorejo No.30 Rt 001 Rw 012 Kelurahan Serengan
Kecamatan Serengan, Surakarta. Sehingga Penggugat memutuskan untuk bercerai.
Ø Isi
gugatan Penggugat :
- Penggugat memohon kepada majelis hakim untuk mengabulkan seluruh permohonan Penggugat
- Penggugat dan Tergugat telah menikah secara sah dan tercatat pada Pencatatan Sipil dengan No.371/2001. Dan sebagaimana yang tercantum dalam bab I pasal 1 UU No.1 Tahun 1974, bahwasanya perkawinan bertujuan untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Sedangkan dalam perkawinan Penggugat dan Tergugat sudah tidak ada keharmonisan lagi karena sering cekcok yang sulit di hindari, sehingga Penggugat memutuskan untuk bercerai dari Tergugat, karena bercerai adalah jalan yang terbaik
- Setelah bercerai hak asuh kedua anak jatuh kepada Penggugat. Dengan alasan anak-anak masih di bawah umur, sehingga lebih baik ikut dan diasuh oleh ibunya
- Setelah sah bercerai Penggugat meminta agar surat perceraian segera dikirim ke Dinas Pencatatan Sipil, agar perceraian dinyatakan sah dan para pihak bisa melanjutkan kehidupan masing-masing
- Penggugat memohon kepada majelis hakim agar memberikan putusan yang seadil-adilnya
Ø Setelah
mendengar isi dari gugatan Penggugat, hakim ketua memberi kesempatan kepada
pihak Tergugat menyampaikan tanggapan apabila ada. Tanggapan tersebut mau di
sampaikan secara tertulis atau lisan. Dalam persidangan tersebut pihak
Tergugat, memberi tanggapan secara lisan.
Ø Tanggapan
Penggugat dan Tergugat (Secara Lisan)
Tanggapan T : T mengabulkan semua gugatan P. Dari point 2 memang terjadi
perkawinan yang sah antara P T, point 3 T setuju memberikan hak asuh kedua anak
kepada P, karena anak mereka masih dibawah umur, gugatan P untuk bercerai juga
di terima T dengan alasan sering terjadi cekcok dalam rumah tangga, selain itu adalah
faktor ekonomi dan banyaknya hutang
Tanggapan P : P menyangkal jika faktor ekonomi yang dijadikan alasan T
menerima perceraian, menurut P faktor perceraian adalah adanya WIL (Wanita
Idaman Lain). Kalau faktor ekonomi P merasa tidak ada masalah, karena P juga
bekerja sendiri tidak hanya mengandalkan nafkah (uang) dari T
Tanggapan T : T mengakui alasan WIL (Wanita Idaman Lain) memang benar adanya.
Menurut T WIL berasal dari faktor intern yakni seringnya cekcok dalam rumah
tangga dan T merasa pernah di khianati oleh P dalam perkawinan. T mencari istri
yang bisa mengerti tidak hanya cantik sehingga dia mencari wanita lain
Tanggapan P : Semakin yakin bahwa alasan bercerai adalah adanya faktor WIL
dalam rumah tangga mereka. Dan P tetap memutuskan untuk bercerai dari T, karena
tidak bisa hidup bersama lagi
Tanggapan T : Akhirnya membenarkan faktor WIL dan berencana menikah dengan
wanita tersebut setelah resmi bercerai dengan P. T juga memutuskan untuk bercerai
Ø Kemudian
hakim menyimpulkan bahwa kedua belah pihak baik Penggugat dan Tergugat sepakat
untuk bercerai.
Ø Putusan
Sidang (Kamis, 12 April 2012) :
- Hakim meminta P membawa salinan atau fotocopy akta nikah pada persidangan selanjutnya untuk memastikan adanya perkawinan yang sah antara P dan T.
- Sidang dilanjutkan minggu depan pada hari Kamis, 19 April 2012.
- Dalam persidangan minggu depan, P dan T sebaiknya :
Ø Membawa
surat bukti (akta nikah)
Ø Saksi
(minimal 2)
*(menurut
P dan T menghadirkan saksi pada persidangan minggu depan tidaklah perlu).
KESIMPULAN
Dalam
kasus ini Penggugat dan Tergugat telah menikah secara resmi pada tanggal 5 Mei
2001, yang tercatat di Kantor Pencatatan Sipil, Surakarta pada tanggal 12 Mei
2001, No. 371/2001. Perkawinan tersebut telah berlangsung hampir 11 (sebelas)
tahun, sudah memiliki 2 (dua) orang anak.
Namun ditengah perjalanan rumah tangga mereka yang dulunya harmonis
menjadi tidak harmonis karena seringnya cekcok atau pertengkaran yang sulit
dihindari oleh para pihak. Percekcokan yang terjadi bermula dari faktor ekonomi
(menurut Tergugat) dan berujung pada faktor WIL (Wanita Idaman Lain) karena
Tergugat merasa pernah dikhianati oleh Penggugat. Pada persidangan sebelumnya
para pihak baik Penggugat dan Tergugat telah melakukan mediasi namun mediasi
tersebut gagal. Sehingga sidang gugatan cerai tetap dilanjutkan, karena kedua
belah pihak sepakat untuk bercerai. Setelah resmi bercerai, sesuai gugatan
Penggugat yang dikabulkan Tergugat maka hak asuh kedua anak mereka jatuh kepada
pihak ibu (Penggugat).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar